Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Limpahkan Berkas Charles Ke Tahap Dua

SELASA, 30 MEI 2017 | 20:06 WIB | LAPORAN:

Berkas penyidikan tersangka perkara dugaan suap di Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakerstrans) Charles Jones Mesang dlimpahkan ke tahap dua.

"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka CJM ke Penuntutan dalam kasus Tpk Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (30/5).

Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, maka Charles mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk membuat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.


"Rencana sidang di Jakarta," pungkas Febri.

Charles ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016 lalu dan ditahan KPK sejak 31 Januari 2017.

Penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK serta fakta persidangan. Saat tindak pidana terjadi, Charles merupakan anggota Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014.

Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Charles juga diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini. Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik. [sam]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya