Berita

MK/net

Hukum

Habiburokhman Dilarang Ajukan Kembali Pasal Makar, Ketua MK: Wong Pemohon Kabur

SELASA, 30 MEI 2017 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman tidak dapat mengajukan gugatan pasal makar lagi.

Pasalnya, Arief menegaskan jika MK telah menetapkan gugatan Habiburokhman dinyatakan gugur.

"Dia (Habiburokhman) tidak boleh ngajuin (Pasal Makar) lagi, kalau orang lain boleh," ujar Ketua MK Arief Hidayat kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).


Menurut Arief, MK berwewenang untuk menolak jika gugatan itu kembali dilayangkan karena pernah diadili oleh majelis hakim MK.

"Kalau perkara lain boleh, perkara yang sama enggak boleh," tegas Arief.

Arief mengatakan sebagai lembaga peradilan dirinya tidak dapat menolak perkara yang diajukan. Karena itu kerja lembaga peradilan bersifat pasif. Namun dalam kasus Habiburrokhman Arief menegaskan tak bisa menyalahkan pengadilan karena pihak penggungat yang tidak serius.

"Kalau diundang untuk sidang tidak datang, bukan salah lembaga peradilan. (baru sidang pertama). Justru kalau sidang pertama tidak hadir, itu tidak serius, ya gugur karena peradilan harus cepat, sehingga kita bisa bahas yang lain-lain. Wong (gugatan Habiburokhman) pemohon kabur, bukan permohonannya tapi pemohon," demikian Arief.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya