Berita

MK/net

Hukum

Habiburokhman Dilarang Ajukan Kembali Pasal Makar, Ketua MK: Wong Pemohon Kabur

SELASA, 30 MEI 2017 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman tidak dapat mengajukan gugatan pasal makar lagi.

Pasalnya, Arief menegaskan jika MK telah menetapkan gugatan Habiburokhman dinyatakan gugur.

"Dia (Habiburokhman) tidak boleh ngajuin (Pasal Makar) lagi, kalau orang lain boleh," ujar Ketua MK Arief Hidayat kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).


Menurut Arief, MK berwewenang untuk menolak jika gugatan itu kembali dilayangkan karena pernah diadili oleh majelis hakim MK.

"Kalau perkara lain boleh, perkara yang sama enggak boleh," tegas Arief.

Arief mengatakan sebagai lembaga peradilan dirinya tidak dapat menolak perkara yang diajukan. Karena itu kerja lembaga peradilan bersifat pasif. Namun dalam kasus Habiburrokhman Arief menegaskan tak bisa menyalahkan pengadilan karena pihak penggungat yang tidak serius.

"Kalau diundang untuk sidang tidak datang, bukan salah lembaga peradilan. (baru sidang pertama). Justru kalau sidang pertama tidak hadir, itu tidak serius, ya gugur karena peradilan harus cepat, sehingga kita bisa bahas yang lain-lain. Wong (gugatan Habiburokhman) pemohon kabur, bukan permohonannya tapi pemohon," demikian Arief.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya