Berita

MK/net

Hukum

ACTA Dianggap Tak Serius, Uji Materi Pasal Makar Dibatalkan MK

SELASA, 30 MEI 2017 | 17:05 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan permohonan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan atau niat permufakatan jahat yang mengacu pada makar yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Pembatalan tersebut lantaran hakim menilai ACTA tidak menunjukkan kesungguhan dalam melayangkan permohonan gugatan karena tidak pernah hadir dengan alasan yang sah. Padahal MK telah memanggil ACTA secara sah melalui surat panitera perihal pemanggilan sidang.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).


Dikesempatan yang berbeda, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan alasan pihaknya membatalkan permohonan yang diajukan ACTA dikarenakan permohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas meski MK telah melayangkan surat panggilan sidang. Bahkan, sambung Saldi, panitera telah menghubungi pihak pemohon namun tidak pernah diangkat.

Disamping itu, lanjut Saldi, Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU MK, disebutkan, sebelum memulai pokok perkara, hakim konstitusi mesti memeriksa kelengkapan berkas perkara karena hal tersebut menjadi penting bagi pemohon untuk hadir dalam persidangan.

"Aturan ini semestinya ditaati. Ini menunjukkan bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonn," demikian Saldi.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya