Berita

MK/net

Hukum

ACTA Dianggap Tak Serius, Uji Materi Pasal Makar Dibatalkan MK

SELASA, 30 MEI 2017 | 17:05 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan permohonan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan atau niat permufakatan jahat yang mengacu pada makar yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Pembatalan tersebut lantaran hakim menilai ACTA tidak menunjukkan kesungguhan dalam melayangkan permohonan gugatan karena tidak pernah hadir dengan alasan yang sah. Padahal MK telah memanggil ACTA secara sah melalui surat panitera perihal pemanggilan sidang.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).


Dikesempatan yang berbeda, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan alasan pihaknya membatalkan permohonan yang diajukan ACTA dikarenakan permohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas meski MK telah melayangkan surat panggilan sidang. Bahkan, sambung Saldi, panitera telah menghubungi pihak pemohon namun tidak pernah diangkat.

Disamping itu, lanjut Saldi, Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU MK, disebutkan, sebelum memulai pokok perkara, hakim konstitusi mesti memeriksa kelengkapan berkas perkara karena hal tersebut menjadi penting bagi pemohon untuk hadir dalam persidangan.

"Aturan ini semestinya ditaati. Ini menunjukkan bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonn," demikian Saldi.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya