Berita

MK/net

Hukum

ACTA Dianggap Tak Serius, Uji Materi Pasal Makar Dibatalkan MK

SELASA, 30 MEI 2017 | 17:05 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan permohonan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan atau niat permufakatan jahat yang mengacu pada makar yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Pembatalan tersebut lantaran hakim menilai ACTA tidak menunjukkan kesungguhan dalam melayangkan permohonan gugatan karena tidak pernah hadir dengan alasan yang sah. Padahal MK telah memanggil ACTA secara sah melalui surat panitera perihal pemanggilan sidang.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).


Dikesempatan yang berbeda, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan alasan pihaknya membatalkan permohonan yang diajukan ACTA dikarenakan permohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas meski MK telah melayangkan surat panggilan sidang. Bahkan, sambung Saldi, panitera telah menghubungi pihak pemohon namun tidak pernah diangkat.

Disamping itu, lanjut Saldi, Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU MK, disebutkan, sebelum memulai pokok perkara, hakim konstitusi mesti memeriksa kelengkapan berkas perkara karena hal tersebut menjadi penting bagi pemohon untuk hadir dalam persidangan.

"Aturan ini semestinya ditaati. Ini menunjukkan bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonn," demikian Saldi.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya