Berita

M Prasetyo/net

Hukum

Jaksa Agung: JPU Punya Kepentingan Yang Lain Dengan Ahok

SELASA, 30 MEI 2017 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung M Prasetyo angkat bicara soal sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersikukuh tetap mengajukan banding dalam perkara terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Prasetyo menegaskan, alasan Kejaksaan tetap mengajukan banding, karena memiliki kepentingan berbeda dengan terpidana yang memang sudah mengurungkan niatnya untuk banding.

"Kalau Ahok, dia mengharapkan pembelaan untuk keringanan atau pembebasan. Kalau jaksa tentunya kepentingannya lain," kata Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).


Menurut Prasetyo, jaksa tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta demi kepentingan hukum.

"Jadi begini ya, semua yang dituntut jaksa tentunya berdasarkan fakta persidangan. Tentu keyakinan jaksa menyatakan yang terbukti adalah bukan penistaan agama tetapi penistaan terhadap golongan masyarakat tertentu di Indonesia ini. Nyatanya ada yang tersinggung kan," beber Prasetyo.

Namun demikian, Prasetyo mengakui jika upaya hukum banding yang akan dilakukan kejaksaan masih bisa berubah dan dicabut atau lanjut sebelum putusan Pengadilan Tinggi.

Pertimbangan yang dilakukan jaksa kata Prasetyo karena melihat kondisi yang berkembang bahwa terdakwa Ahok telah mencabut bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Karena tujuan hukum bukan hanya keadilan dan kepastian saja. Tapi juga kemanfaatan. Kita lihat manfaatnya apa untuk dilanjutkan atau tidak," tegas Prasetyo.

Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa (9/5) lalu. Putusan hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Adapun Jaksa sendiri menuntut Ahok dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 156 KUHP terkait perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau golongan rakyat Indonesia.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya