Berita

Komnas HAM/net

Hukum

Komnas HAM: Tindak Pidana Terorisme Tetap Dilaksanakan Oleh Polri, TNI Hanya Langkah Akhir

SELASA, 30 MEI 2017 | 15:36 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis berpendapat untuk keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan tindak pidana terorisme hanya dilakukan sebagai langkah akhir.

Hal itu kata Nurkholis sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU TNI No. 34/2004 yakni tentang pelaksanaan tugas pokok operasi militer selain berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Nurkholis mengatakan, penindakan terhadap tindak pidana terorisme harus tetap menggunakan pendekatan hukum dan dilaksanakan oleh Polri. Dalam proses penegakkannya, negara harus tetap melindungi hak-hak setiap warga negaranya.


"Misalnya tetap menjamin terlindunginya hak asasi manusia korban, masyarakat dan atau tersangka serta keluarganya," kata Nur Kholis melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/5).

Komnas HAM mengakui jika tindak pidana terorisme adalah kejahatan yang serius dan berdampak pada guncangan nurani umat manusia. Dengan sifat kejamnya dan besarnya jumlah korban, terorisme juga bersifat tidak memilah-milih sasaran targetnya yang mengakibatkan hilanya hak bagi korban atau masyarakat untuk hidup dan hak mendapatkan rasa aman.

"Oleh karena itu, saya harap pemerintah bisa melaksanakan pemberantasan tindak pidana terorisme secara komprehensif. Terlebih, saat ini sedang dibahas terkait RUU Anti Terorisme," demikian Nurkholis.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya