Berita

Helikopter Augusta Westland (AW) 101/Net

Hukum

BPK Bakal Audit Semua Proyek Alutsista TNI

Kasus Pembelian Heli AW 101
SELASA, 30 MEI 2017 | 10:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus pengadaan pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU yang diduga merugikan negara Rp 220 miliar terus disorot. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pun patut bertanggung jawab secara moral.

Pengamat militer Muradi mengatakan, Panglima TNI ikut bertanggung jawab secara moral dalam masalah heli AW 101 ini. "Artinya tidak hanya anak buahnya, tapi pimpinan TNI pun ikut bertanggung jawab secara moral. Kenapa bisa terjadi masalah dalam pembelian heli ini," ujarnya.

Menurutnya, tugas utama seorang panglima TNI adalah melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Bukan menangani masalah hukum seperti kasus heli AW.


"Kemenhan (Kementerian Pertahanan) itu lembaga poli­tisnya tentara. Jadi harus pakai corongnya. Kenapa agar apa yang disampaikan itu tidak off­side. Dan kalau ada masalah di internal prajurit, POMTNI yang menyelidiki masalah tersebut," ujarnya.

Sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akan mengaudit seluruh proyek pengadaan alat uta­ma sistem persenjataan (Alutsista) milik TNI. Artinya, tidak hanya pada pembelian helikopter Agusta Westland 101 saja. Rencananya, tim audit alutsista akan bergerak setelah Lebaran.

Hal itu disampaikan Anggota I BPK Agung Firman Sampurna di acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2016 pada 15 entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I di Jakarta, ke­marin. "Audit BPK tidak hanya heli AW 101, tapi seluruh pen­gadaan alutsista yang akan kita audit," ujar Agung.

Ia mengatakan, pengauditan terhadap seluruh proyek pen­gadaan alutsista TNI bermula dari adanya permohonan dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo agar BPK men­gaudit pembelian heli AW 101. Permohonan tersebut, sudah lama diajukan namun baru bisa ditindaklanjuti belakangan ini.

Agung menjelaskan, dalam setiap proses audit, BPK pu­nya kewenangan penuh untuk menentukan jenis audit sesuai dengan kebutuhan. BPK punya kewenangan untuk menentukan dari mana tahapan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dilakukan.

"Objeknya bukan hanya AW 101 saja, tapi seluruh alutsista yang berdasarkan penilaiann BPK berisiko tinggi," ujarnya.

Oleh sebab itu, BPK dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk melakukan pemer­iksaan dengan tujuan tertentu di lingkungan Kemhan, yang sampai saat ini oponinya masih WTP. "Ingat ya audit tidak hanya AW 101, tapi seluruh pengadaan alutsista yang akan kita audit," tuturnya.

Mengenai kapan tim audit alutsista akan bekerja. Agung menegaskan, akan segera melakukan penyusunan, dan diper­kirakan akan rampung dalam waktu dekat. "Secepat tim akan kita susun. Perkiraannya setelah Idul Fitri nanti tim sudah berg­erak," ujarnya.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya men­gumumkan tiga orang tersangka dalam kasus AW 101. Tiga ter­sangka ini berinisial SS, WW, dan AF. Semuanya berasal dari TNI Angkatan Udara.

Gatot menyatakan, tim pe­nyidik baik dari Polisi Militer (POM) TNI dan KPK, telah memeriksa enam orang dari kalangan militer dan tujuh orang dari kalangan sipil nonmiliter. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim POM TNI dan KPK terhadap enam saksi dari TNI dan tujuh warga sipil/nonmiliter.

Modusnya, kata Gatot, adalah melalui penggelembungan nilai (mark up) dana anggaran pembe­lian helikopter yang nominalnya mencapai Rp 738 milliar. Gatot berpendapat, perbuatan ketiga anak buahnya itu adalah tinda­kan melawan hukum, dan juga merugikan TNI.

"Perilaku ini bisa membahaya­kan prajurit, karena membeli alat utama sistem senjata dari hasil korupsi, pasti tidak mak­simal dan melemahkan NKRI," terangnya.

Selain itu, berdasarkan penye­lidikan, POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan jasa peralatan militer non senjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bis­nis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence SIUP).  ***

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya