Berita

Tito Karnavian/Net

Hukum

Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Penghinaan Kapolri Di Medsos

SELASA, 30 MEI 2017 | 11:05 WIB | LAPORAN:

Ahmad Rifa'i Pasra (ARP) baru saja menyelesaikan ibadah salat ashar di Masjid Nurul Huda, Silaing Bawah, Sumatera Barat (Sumbar) saat ditangkap aparat Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Minggu (28/5) sore.

Kini, status pengasuh Pondok Pesantren Diniyyah Putri Padang Panjang itu telah tersangka dan ditahan di Mabes Polri. ARP diduga terlibat kasus ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook (FB) pribadinya 'Ahmad Rifa'i Pasra.'

"Benar. (Status hukumnya) Sudah tersangka," jelas kuasa hukum tersangka, Muhammad Ihsan Tanjung melalui pesan singkat elektronik, Selasa (30/5).


Penangkapan ARP sesuai dengan surat penangkapan bernomor SP.Kap/20/V/2017/DitTipidSiber. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel jenis Samsung warna biru kuning dan tablet jenis Asus warna hitam, dan KTP. Kepada polisi, tersangka mengaku telah menggunakan kedua perangkat elektronik itu untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut," terang Ihsan.

Sebelumnya, ARP menuliskan status di FB pribadinya  terkait ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu unggahannya menuding Tito telah merekayasa kasus ledakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada 24 Mei lalu.

Dalam kasus yang menjeratnya, ARP dikenakan diduga telah melakukan penghinaan terhadap penguasa.  Sesuai dengan pasal 45A ayat 2 jo pasal ayat 2 UU/19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elsktronik (ITE).

Serta pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diakriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 ayat 1 dan atau pasal 207 dan 208 KUHP.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya