Berita

Tito Karnavian/Net

Hukum

Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Penghinaan Kapolri Di Medsos

SELASA, 30 MEI 2017 | 11:05 WIB | LAPORAN:

Ahmad Rifa'i Pasra (ARP) baru saja menyelesaikan ibadah salat ashar di Masjid Nurul Huda, Silaing Bawah, Sumatera Barat (Sumbar) saat ditangkap aparat Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Minggu (28/5) sore.

Kini, status pengasuh Pondok Pesantren Diniyyah Putri Padang Panjang itu telah tersangka dan ditahan di Mabes Polri. ARP diduga terlibat kasus ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook (FB) pribadinya 'Ahmad Rifa'i Pasra.'

"Benar. (Status hukumnya) Sudah tersangka," jelas kuasa hukum tersangka, Muhammad Ihsan Tanjung melalui pesan singkat elektronik, Selasa (30/5).


Penangkapan ARP sesuai dengan surat penangkapan bernomor SP.Kap/20/V/2017/DitTipidSiber. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel jenis Samsung warna biru kuning dan tablet jenis Asus warna hitam, dan KTP. Kepada polisi, tersangka mengaku telah menggunakan kedua perangkat elektronik itu untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut," terang Ihsan.

Sebelumnya, ARP menuliskan status di FB pribadinya  terkait ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu unggahannya menuding Tito telah merekayasa kasus ledakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada 24 Mei lalu.

Dalam kasus yang menjeratnya, ARP dikenakan diduga telah melakukan penghinaan terhadap penguasa.  Sesuai dengan pasal 45A ayat 2 jo pasal ayat 2 UU/19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elsktronik (ITE).

Serta pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diakriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 ayat 1 dan atau pasal 207 dan 208 KUHP.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya