Berita

Tito Karnavian/Net

Hukum

Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Penghinaan Kapolri Di Medsos

SELASA, 30 MEI 2017 | 11:05 WIB | LAPORAN:

Ahmad Rifa'i Pasra (ARP) baru saja menyelesaikan ibadah salat ashar di Masjid Nurul Huda, Silaing Bawah, Sumatera Barat (Sumbar) saat ditangkap aparat Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Minggu (28/5) sore.

Kini, status pengasuh Pondok Pesantren Diniyyah Putri Padang Panjang itu telah tersangka dan ditahan di Mabes Polri. ARP diduga terlibat kasus ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook (FB) pribadinya 'Ahmad Rifa'i Pasra.'

"Benar. (Status hukumnya) Sudah tersangka," jelas kuasa hukum tersangka, Muhammad Ihsan Tanjung melalui pesan singkat elektronik, Selasa (30/5).


Penangkapan ARP sesuai dengan surat penangkapan bernomor SP.Kap/20/V/2017/DitTipidSiber. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel jenis Samsung warna biru kuning dan tablet jenis Asus warna hitam, dan KTP. Kepada polisi, tersangka mengaku telah menggunakan kedua perangkat elektronik itu untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut," terang Ihsan.

Sebelumnya, ARP menuliskan status di FB pribadinya  terkait ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu unggahannya menuding Tito telah merekayasa kasus ledakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada 24 Mei lalu.

Dalam kasus yang menjeratnya, ARP dikenakan diduga telah melakukan penghinaan terhadap penguasa.  Sesuai dengan pasal 45A ayat 2 jo pasal ayat 2 UU/19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elsktronik (ITE).

Serta pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diakriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 ayat 1 dan atau pasal 207 dan 208 KUHP.[wid]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya