Berita

Foto/Net

Hukum

Berkas Firza Sudah Dilimpahkan, Rizieq Segera Menyusul

SELASA, 30 MEI 2017 | 09:37 WIB | LAPORAN:

. Rizieq Shihab bepeluang besar mengikuti jejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), duduk di hadapan meja hijau. Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) bahkan telah merampungkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan chat porno Firza Husein (FH) yang juga melibatkan Rizieq.

"Benar. Berkas (perkara) tahap pertama tersangka atas nama FH sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kemarin (Senin)," kata Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).

Selain berkas Firza, polisi juga segera merampungkan berkas Rizieq yang terlibat kasus serupa dengan status tersangka. Meski pihak tersangka masih bersikeras membantah, Argo mengatakan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.


"Kita lihat nanti gimana di pengadilan saja. Kita buktikan di pengadilan," tegas Argo.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, membenarkan terkait pelimpahan berkas tahap satu tersebut. Saat ini, pihak Kejati DKI tengah melakukan penelitian formil dan materil.

Berdasarkan pasal 138 KUHAP penuntut umum wajib menentukan sikap dan memberitahukan ke penyidik kepolisian. Khususnya, terkait kelengkapan berkas dalam waktu 7 hari.

"Penyerahan berkas tahap satu atas nama Firza Husein sudah Kejati DKI terima hari Senin tanggal 29 Mei 2017. Batas waktu menetukan sikap tujuh hari," kata Nirwan.

Seperti diketahui Firza telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus "baladacintarizieq". Sedangkan Rizieq, baru ditetapkan tersangka, Senin kemarin. Polisi memiliki bukti-bukti kuat untuk melakukan penetapan tersangka tersebut. Ditambah lagi, Rizieq juga diangga telah mempersulit proses penyidikan. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya