Berita

Foto/Net

Hukum

Berkas Firza Sudah Dilimpahkan, Rizieq Segera Menyusul

SELASA, 30 MEI 2017 | 09:37 WIB | LAPORAN:

. Rizieq Shihab bepeluang besar mengikuti jejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), duduk di hadapan meja hijau. Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) bahkan telah merampungkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan chat porno Firza Husein (FH) yang juga melibatkan Rizieq.

"Benar. Berkas (perkara) tahap pertama tersangka atas nama FH sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kemarin (Senin)," kata Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).

Selain berkas Firza, polisi juga segera merampungkan berkas Rizieq yang terlibat kasus serupa dengan status tersangka. Meski pihak tersangka masih bersikeras membantah, Argo mengatakan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.


"Kita lihat nanti gimana di pengadilan saja. Kita buktikan di pengadilan," tegas Argo.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, membenarkan terkait pelimpahan berkas tahap satu tersebut. Saat ini, pihak Kejati DKI tengah melakukan penelitian formil dan materil.

Berdasarkan pasal 138 KUHAP penuntut umum wajib menentukan sikap dan memberitahukan ke penyidik kepolisian. Khususnya, terkait kelengkapan berkas dalam waktu 7 hari.

"Penyerahan berkas tahap satu atas nama Firza Husein sudah Kejati DKI terima hari Senin tanggal 29 Mei 2017. Batas waktu menetukan sikap tujuh hari," kata Nirwan.

Seperti diketahui Firza telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus "baladacintarizieq". Sedangkan Rizieq, baru ditetapkan tersangka, Senin kemarin. Polisi memiliki bukti-bukti kuat untuk melakukan penetapan tersangka tersebut. Ditambah lagi, Rizieq juga diangga telah mempersulit proses penyidikan. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya