Berita

Net

Hukum

Vonis Jokowi Undercover Mendidik Masyarakat

SENIN, 29 MEI 2017 | 19:54 WIB | LAPORAN:

Vonis tiga tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover' oleh Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah disebut tidak lepas dari pertimbangan pendidikan untuk masyarakat luas.

"Terlepas dari kemungkinan upaya hukum yang akan dilakukan ke depan, keputusan hakim tersebut menurut hemat saya mengandung unsur mendidik bagi masyarakat. Agar setiap orang yang menulis buku harus berdasarkan data yang sangat akurat. Karena itu, unsur kehati-hatian menjadi sangat penting," jelas pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing kepada redaksi (Senin, 29/5).

Menurutnya, unsur kehati-hatian, terutama dalam penulisan buku terkait rekam jejak seseorang menjadi kemutlakan. Jika tidak, tulisan bisa mengganggu reputasi seseorang yang berujung pengaduan ke pengadilan. Selanjutnya, data yang dikumpulkan harus melalui proses keabsahan atau validitas super ketat dan data mutlak.
 

 
"Berbasis pada data yang absah dan jenuh, konstruksi tulisan dengan berbasis berfikir induktif dapat menyajikan bangunan argumentasi dan makna yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sebab, jantung sebuah narasi kualitatif terletak pada kelengkapan data dan bukti yang sudah benar-benar teruji dan terkonfirmasi," beber Emrus.

Untuk itu, seorang penulis buku harus mampu menyajikan data yang membuat data itu sendiri yang berbicara.

"Jika ada kelompok tertentu meragukan dan ingin mendiskusikan baik melalui jalur hukum di pengadilan sangat dengan mudah menjelaskan atau membantahnya. Si penulis cukup mengemukakan kembali sajian data yang sudah terurai, karena data telah tersaji dan mampu berbicara dengan sendirinya," ujar Emrus yang juga direktur eksekutif Emrus Corner.

PN Blora menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara.

Bambang divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara) secara berlanjut. Tindakannya juga melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto UU 8/1981. [wah]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya