Berita

Foto/RMOL

Hukum

Bersaksi Di Persidangan, Andi Narogong Jelaskan Peranannya Di Proyek E-KTP

SENIN, 29 MEI 2017 | 11:58 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk bersaksi dalam sidang ke-17 perkara korupsi proyek e-KTP.

Dalam persidangan kali ini, Andi yang berlatar belakang pengusaha menjelaskan peranannya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Ia menceritakan bahwa perusahaan yang dia pimpin, PT Cahaya Wijaya Kusuma, pernah berniat mengikuti lelang e-KTP.


"Dulu saya, ada PT Cahaya Wijaya Kusuma, mau ikut untuk mengikuti salah satu anggota konsorsium PNRI. Namun, saya berusaha untuk ikut dalam konsorsium PNRI, hanya ada sedikit kendala, saya terbentur administrasi," terang Andi dalam kesaksiaannya di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/5).

"Syarat administrasi apa yang Saudara maksud," tanya jaksa KPK, Abdul Basir.

Andi menjelaskan, syarat tersebut terkait izin intelijen untuk security printing dan kemampuan dasar dalam percetakan. Ia mengaku perusahaannya tidak memiliki izin tersebut dan tidak ada kemampuan dasar dalam percetakan.

"Kalau tidak ada kemampuan dasar dalam percetakan kenapa nekad ikut lelang?" tanya jaksa lagi.

"Alasan saya sederhana, saya ingin mencari, mengembangkan usaha, yang tadinya saya di bidang garmen, kemudian saya mencoba untuk bergerak di bidang percetakan," jawab Andi.

Andi Agustinus menjadi tersangka ketiga dalam kasus e-KTP karena diduga memiliki peran dalam membagi-bagikan sejumlah uang ke sejumlah pihak, termasuk ke pejabat Kemendagri dan anggota DPR. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya