Berita

Penguatan DPD Menjawab Harapan Masyarakat Daerah

SABTU, 27 MEI 2017 | 18:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penguatan DPD RI sebagai lembaga perwakilan diyakini dapat meningkatkan kinerja DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

Aturan dan perundang-undangan yang selama ini ada dianggap membatasi DPD dalam memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai lembaga parlemen. Akibatnya kinerja DPD dianggap belum menjawab harapan masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, Delis Julkarson Hehi dalam diskusi dengan tema 'DPD Untuk Apa?' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5). Pembicara lain, Komisoner Ombudsman Laode Ida, pakar hukum Ahmad Rivai, pakar ilmu politik Makmun Murod, dan Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto


Delis, Senator asal Sulawesi Tengah itu mengatakan sejak pertama kali dibentuk pada 2004 hingga saat ini, DPD selalu mendesak penambahan wewenang yang diatur di Pasal 22D UUD 1945.

"Secara aturan kewenangan, DPD dibatasi oleh Pasal 22D. Anggota DPD menyadari ini tidak cukup mewakili aspirasi daerah," ujarnya.

Delis menjelaskan bahwa DPD terus meningkatkan kinerjanya dalam melayani kepentingan daerah. Tidak hanya melalui penguatan, tetapi juga mekanisme internal yang dapat meningkatkan kinerja pimpinan atau anggota DPD. Tujuannya agar setiap kinerja dari elemen DPD dapat terukur dan terevaluasi, sehingga aspirasi masyarakat daerah dapat tersalurkan.

Senada, Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan bahwa untuk memaksimalkan fungsi DPD dibutuhkan adanya penguatan wewenang.

Laode menjelaskan bahwa DPD harus memiliki kekuatan yang ditopang oleh peraturan perundang-undangan melalui amandemen konstitusi.

"Kalau tidak dilakukan, ini hanya akan menjadi ornamen demokrasi saja, dan ini mubadzir," ucapnya.

Mantan wakil ketua DPD ini juga mengatakan, penunjang utama penguatan DPD secara kelembagaan adalah kinerja masing-masing anggotanya. Sebab tidak ada pembagian fraksi maupun afiliasi dengan partai politik dalam tubuh DPD.

"DPD itu kan basisnya individu, maka figurnya yang menentukan posisi kelembagaan DPD berkinerja atau tidak, karena memang tidak ada fraksi, tidak ada partai, tidak berafiliasi. Jadi, figurnya harus tampil memperjuangan kepentingan daerah,” tegas Laode. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya