Berita

Penguatan DPD Menjawab Harapan Masyarakat Daerah

SABTU, 27 MEI 2017 | 18:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penguatan DPD RI sebagai lembaga perwakilan diyakini dapat meningkatkan kinerja DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

Aturan dan perundang-undangan yang selama ini ada dianggap membatasi DPD dalam memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai lembaga parlemen. Akibatnya kinerja DPD dianggap belum menjawab harapan masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, Delis Julkarson Hehi dalam diskusi dengan tema 'DPD Untuk Apa?' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5). Pembicara lain, Komisoner Ombudsman Laode Ida, pakar hukum Ahmad Rivai, pakar ilmu politik Makmun Murod, dan Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto


Delis, Senator asal Sulawesi Tengah itu mengatakan sejak pertama kali dibentuk pada 2004 hingga saat ini, DPD selalu mendesak penambahan wewenang yang diatur di Pasal 22D UUD 1945.

"Secara aturan kewenangan, DPD dibatasi oleh Pasal 22D. Anggota DPD menyadari ini tidak cukup mewakili aspirasi daerah," ujarnya.

Delis menjelaskan bahwa DPD terus meningkatkan kinerjanya dalam melayani kepentingan daerah. Tidak hanya melalui penguatan, tetapi juga mekanisme internal yang dapat meningkatkan kinerja pimpinan atau anggota DPD. Tujuannya agar setiap kinerja dari elemen DPD dapat terukur dan terevaluasi, sehingga aspirasi masyarakat daerah dapat tersalurkan.

Senada, Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan bahwa untuk memaksimalkan fungsi DPD dibutuhkan adanya penguatan wewenang.

Laode menjelaskan bahwa DPD harus memiliki kekuatan yang ditopang oleh peraturan perundang-undangan melalui amandemen konstitusi.

"Kalau tidak dilakukan, ini hanya akan menjadi ornamen demokrasi saja, dan ini mubadzir," ucapnya.

Mantan wakil ketua DPD ini juga mengatakan, penunjang utama penguatan DPD secara kelembagaan adalah kinerja masing-masing anggotanya. Sebab tidak ada pembagian fraksi maupun afiliasi dengan partai politik dalam tubuh DPD.

"DPD itu kan basisnya individu, maka figurnya yang menentukan posisi kelembagaan DPD berkinerja atau tidak, karena memang tidak ada fraksi, tidak ada partai, tidak berafiliasi. Jadi, figurnya harus tampil memperjuangan kepentingan daerah,” tegas Laode. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya