Berita

Penguatan DPD Menjawab Harapan Masyarakat Daerah

SABTU, 27 MEI 2017 | 18:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penguatan DPD RI sebagai lembaga perwakilan diyakini dapat meningkatkan kinerja DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

Aturan dan perundang-undangan yang selama ini ada dianggap membatasi DPD dalam memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai lembaga parlemen. Akibatnya kinerja DPD dianggap belum menjawab harapan masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, Delis Julkarson Hehi dalam diskusi dengan tema 'DPD Untuk Apa?' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5). Pembicara lain, Komisoner Ombudsman Laode Ida, pakar hukum Ahmad Rivai, pakar ilmu politik Makmun Murod, dan Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto


Delis, Senator asal Sulawesi Tengah itu mengatakan sejak pertama kali dibentuk pada 2004 hingga saat ini, DPD selalu mendesak penambahan wewenang yang diatur di Pasal 22D UUD 1945.

"Secara aturan kewenangan, DPD dibatasi oleh Pasal 22D. Anggota DPD menyadari ini tidak cukup mewakili aspirasi daerah," ujarnya.

Delis menjelaskan bahwa DPD terus meningkatkan kinerjanya dalam melayani kepentingan daerah. Tidak hanya melalui penguatan, tetapi juga mekanisme internal yang dapat meningkatkan kinerja pimpinan atau anggota DPD. Tujuannya agar setiap kinerja dari elemen DPD dapat terukur dan terevaluasi, sehingga aspirasi masyarakat daerah dapat tersalurkan.

Senada, Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan bahwa untuk memaksimalkan fungsi DPD dibutuhkan adanya penguatan wewenang.

Laode menjelaskan bahwa DPD harus memiliki kekuatan yang ditopang oleh peraturan perundang-undangan melalui amandemen konstitusi.

"Kalau tidak dilakukan, ini hanya akan menjadi ornamen demokrasi saja, dan ini mubadzir," ucapnya.

Mantan wakil ketua DPD ini juga mengatakan, penunjang utama penguatan DPD secara kelembagaan adalah kinerja masing-masing anggotanya. Sebab tidak ada pembagian fraksi maupun afiliasi dengan partai politik dalam tubuh DPD.

"DPD itu kan basisnya individu, maka figurnya yang menentukan posisi kelembagaan DPD berkinerja atau tidak, karena memang tidak ada fraksi, tidak ada partai, tidak berafiliasi. Jadi, figurnya harus tampil memperjuangan kepentingan daerah,” tegas Laode. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya