Sidang perdana gugatan terhadap PT. Wira Karya Sakti (WKS) yang dilayangkan Maskur Anang ditunda hingga 6 Juni 2017 karena pihak tergugat tidak hadir.
Maskur Anang merupakan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kumpe Ulu, Muara Kambe, Jambi. Ia memiliki tanah yang telah mengantongi izin lokasi perkebunan Kepala Sawit dari Menteri Kehutanan tahun 1996 seluas sekira 18.200 hektare dan diduga dirampas atau dimanipulasi alih fungsi seluas sekira 13.450 hektare.
Pengalihfungsian itu diduga dilakukan dengan modus menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/Menhut-IV/1997, tanggal 7 Oktober 1997 tentang penambahan oleh suatu perusahan di daerah Provinsi Jambi seluas kurang lebih 76.100 hektare.
Dijelaskan pria 60 tahun itu bahwa majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena kuasa hukum pihak PT WKS sebagai tergugat pertama, serta dua tergugat lainnya, yakni Kementerian Kehutanan dan Gubernur Jambi tidak datang. Agenda sidang perdana ialah mediasi, namun Maskur enggan mediasi lagi.
"Saya sampaikan ke majelis hakim. Saya tidak mau mediasi lagi. Karena selama ini upaya tersebut gagal. Sudah berrtahun-tahun masalah ini. Saya bahkan sempat di penjara 7 bulan dan 2 tahun oleh pengadilan yang memutuskan laporan PT WKS atas diri saya,†kata Maskur sebagaimana keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (25/5).
Maskur enggan bermediasi lantaran dalam memperjuangkan keadilannya ia justru disangka menyerobot tanah yang dimilikinya oleh PT WKS. Bahkan ada putusan bebas murni dari PN Jambi, putusan Mahkamah Konstitusi RI No.45/PUU-IX/2011 tanggal 21/2/2012, putusan Mahkamah Konstitusi RI No.34/PUU-IX/2013 dan putusan PN Jambi No.51/Pdt.G/2012/PN.JBI tanggal 27/3/2013.
Dijelaskan Maskur, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tanah dengan seluas 10.120 Ha yang saat ini dikuasai PT WKS itu merupakan miliknya dan berdasarkan itupula dirinya kembali melakukan penuntutan terhadap PT WKS.
“Dalam kasus ini ada keterlibatan pejabat negara seperti Kementerian Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup, serta Gubernur Jambi pada era tahun 2004," keluhnya.
Dalam gugatannya, Maskur menyatakan PT. WKS telah menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/Mehut-IV/1997 tertanggal 7 Oktober 1997 kemudian dimanipulasi menjadi SK Nomor 277/Mehut-II/2004 tertanggal 2 Agustus 2004 dalam satu bulan kemudian dimanipulasi kembali menjadi SK Nomor 346/Mehut-II/2004 tertanggal 10 September 2004.
[ian]