Berita

Nusantara

Majelis Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan PT WKS

KAMIS, 25 MEI 2017 | 22:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang perdana gugatan terhadap PT. Wira Karya Sakti (WKS) yang dilayangkan Maskur Anang ditunda hingga 6 Juni 2017 karena pihak tergugat tidak hadir.

Maskur Anang merupakan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kumpe Ulu, Muara Kambe, Jambi. Ia memiliki tanah yang telah mengantongi izin lokasi perkebunan Kepala Sawit dari Menteri Kehutanan tahun 1996 seluas sekira 18.200 hektare dan diduga dirampas atau dimanipulasi alih fungsi seluas sekira 13.450 hektare.

Pengalihfungsian itu diduga dilakukan dengan modus menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/Menhut-IV/1997, tanggal 7 Oktober 1997 tentang penambahan oleh suatu perusahan di daerah Provinsi Jambi seluas kurang lebih 76.100 hektare.


Dijelaskan pria 60 tahun itu bahwa majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena kuasa hukum pihak PT WKS sebagai tergugat pertama, serta dua tergugat lainnya, yakni Kementerian Kehutanan dan Gubernur Jambi tidak datang. Agenda sidang perdana ialah mediasi, namun Maskur enggan mediasi lagi.

"Saya sampaikan ke majelis hakim. Saya tidak mau mediasi lagi. Karena selama ini upaya tersebut gagal. Sudah berrtahun-tahun masalah ini. Saya bahkan sempat di penjara 7 bulan dan 2 tahun oleh pengadilan yang memutuskan laporan PT WKS atas diri saya,” kata Maskur sebagaimana keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (25/5).

Maskur enggan bermediasi lantaran dalam memperjuangkan keadilannya ia justru disangka menyerobot tanah yang dimilikinya oleh PT WKS. Bahkan ada putusan bebas murni dari PN Jambi, putusan Mahkamah Konstitusi RI No.45/PUU-IX/2011 tanggal 21/2/2012, putusan Mahkamah Konstitusi RI No.34/PUU-IX/2013 dan putusan PN Jambi No.51/Pdt.G/2012/PN.JBI tanggal 27/3/2013.

Dijelaskan Maskur, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tanah dengan seluas 10.120 Ha yang saat ini dikuasai PT WKS itu merupakan miliknya dan berdasarkan itupula dirinya kembali melakukan penuntutan terhadap PT WKS.

“Dalam kasus ini ada keterlibatan pejabat negara seperti Kementerian Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup, serta Gubernur Jambi pada era tahun 2004," keluhnya.

Dalam gugatannya, Maskur menyatakan PT. WKS telah menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/Mehut-IV/1997 tertanggal 7 Oktober 1997 kemudian dimanipulasi menjadi SK Nomor 277/Mehut-II/2004 tertanggal 2 Agustus 2004 dalam satu bulan kemudian dimanipulasi kembali menjadi SK Nomor 346/Mehut-II/2004 tertanggal 10 September 2004. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya