Berita

Foto/Net

Kesehatan

Gandeng Kementerian Agama, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 70 Ribu Guru Madrasah

KAMIS, 25 MEI 2017 | 09:53 WIB | LAPORAN:

. Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus meluaskan kepesertaan. Kali ini menggandeng Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. Untuk tahap pertama, sekitar 24 ribu guru madrasah dan agama akan memperoleh perlindungan jaminan sosial yang pembayarannya dilakukan melalui APBN. Namun, potensi seluruh guru agama dan madrasah negeri se-Banten, diprediksi mencapai 70 ribu kepesertaan.

"Ini sudah menjadi program dan tugas negara memberikan jaminan sosial. Jadi, negara akan selalu hadir bagi warganya jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi yang dialami dalam menjalankan  tugas dan pekerjaannya," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai menyaksikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di aula Gedung Kementrian Agama Provinsi Banten, Rabu kemarin (24/5).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Teguh Purwanto dan Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Banteng, Bazari Syam. Sebagai langkah pertama, yang akan dilakukan antara kedua lembaga ini adalah pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan PKS dan akan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan awal kesepakatan yang akan mengacu pada tugas dan fungsi masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.


Agus menambahkan, tugas program perlindungan sosial merupakan tugas universal yang juga diamanatkan badan dunia PBB dan direkomendasikan oleh organisasi pekerja internasional (International Labour Organization). Program ini pun di Indonesia sudah berjalan dengan lima program, mulai dari kelahiran yang dilindungi program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu, empat program lainnya, ketika seorang warganegara mulai bekerja, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Teguh Purwanto mengungkapkan, kedua pihak sepakat mengeluarkan instruksi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh lembaga di bawah koordinasi Kemenag Banten.

Sebagai pihak pertama, BPJS Ketenagakerjaan melihat pentingnya menjalin kerjasama strategis dengan berbagai pihak agar seluruh pekerja dapat terlindungi dari segala risiko yang terjadi. Saat ini dari 8 Kabupaten sudah terdaftar 24.201 pegawai yang berprofesi sebagai Guru Madrasah Diniyah yang menjadi peserta. Namun, disamping itu masih terdapat potensi lainnya yang pada wilayah kerja Kementrian Agama Provinsi Banten, diantaranya 1.094 penyuluh agama honorer dan kurang lebih 5.000 tenaga pengajar.

"Pada tahap pertama yang diikutkan adalah 2 program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tapi, nanti kita akan bertahap ikutkan juga dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)," imbuhnya.

Sementara itu, Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Banten, Bazari Syam menegaskan, keikutsertaan ini menegaskan lagi, negara akan hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh warganegaranya.

"Sudah seharusnya seluruh lembaga negara menyukseskan program pemerintah, terkhusus untuk penyelenggaraan perlindungan pekerja untuk BPJS Ketenagakerjaan. Gaji guru madrasah itu bahkan di bawah UMR, ada yang hanya menerima honor 300 ribu atau 500 ribu setiap bulan. Kalau terjadi musibah, bagaimana nanti mereka dan keluarganya. Nah, disini kehadiran negara akan terasa karena seluruh risiko sosialnya akan diambil alih," pungkasnya. [rus]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya