Berita

Foto/Net

Kesehatan

Gandeng Kementerian Agama, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 70 Ribu Guru Madrasah

KAMIS, 25 MEI 2017 | 09:53 WIB | LAPORAN:

. Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus meluaskan kepesertaan. Kali ini menggandeng Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. Untuk tahap pertama, sekitar 24 ribu guru madrasah dan agama akan memperoleh perlindungan jaminan sosial yang pembayarannya dilakukan melalui APBN. Namun, potensi seluruh guru agama dan madrasah negeri se-Banten, diprediksi mencapai 70 ribu kepesertaan.

"Ini sudah menjadi program dan tugas negara memberikan jaminan sosial. Jadi, negara akan selalu hadir bagi warganya jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi yang dialami dalam menjalankan  tugas dan pekerjaannya," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai menyaksikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di aula Gedung Kementrian Agama Provinsi Banten, Rabu kemarin (24/5).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Teguh Purwanto dan Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Banteng, Bazari Syam. Sebagai langkah pertama, yang akan dilakukan antara kedua lembaga ini adalah pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan PKS dan akan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan awal kesepakatan yang akan mengacu pada tugas dan fungsi masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.


Agus menambahkan, tugas program perlindungan sosial merupakan tugas universal yang juga diamanatkan badan dunia PBB dan direkomendasikan oleh organisasi pekerja internasional (International Labour Organization). Program ini pun di Indonesia sudah berjalan dengan lima program, mulai dari kelahiran yang dilindungi program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu, empat program lainnya, ketika seorang warganegara mulai bekerja, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Teguh Purwanto mengungkapkan, kedua pihak sepakat mengeluarkan instruksi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh lembaga di bawah koordinasi Kemenag Banten.

Sebagai pihak pertama, BPJS Ketenagakerjaan melihat pentingnya menjalin kerjasama strategis dengan berbagai pihak agar seluruh pekerja dapat terlindungi dari segala risiko yang terjadi. Saat ini dari 8 Kabupaten sudah terdaftar 24.201 pegawai yang berprofesi sebagai Guru Madrasah Diniyah yang menjadi peserta. Namun, disamping itu masih terdapat potensi lainnya yang pada wilayah kerja Kementrian Agama Provinsi Banten, diantaranya 1.094 penyuluh agama honorer dan kurang lebih 5.000 tenaga pengajar.

"Pada tahap pertama yang diikutkan adalah 2 program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tapi, nanti kita akan bertahap ikutkan juga dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)," imbuhnya.

Sementara itu, Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Banten, Bazari Syam menegaskan, keikutsertaan ini menegaskan lagi, negara akan hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh warganegaranya.

"Sudah seharusnya seluruh lembaga negara menyukseskan program pemerintah, terkhusus untuk penyelenggaraan perlindungan pekerja untuk BPJS Ketenagakerjaan. Gaji guru madrasah itu bahkan di bawah UMR, ada yang hanya menerima honor 300 ribu atau 500 ribu setiap bulan. Kalau terjadi musibah, bagaimana nanti mereka dan keluarganya. Nah, disini kehadiran negara akan terasa karena seluruh risiko sosialnya akan diambil alih," pungkasnya. [rus]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya