Berita

Foto/Net

Kesehatan

Gandeng Kementerian Agama, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 70 Ribu Guru Madrasah

KAMIS, 25 MEI 2017 | 09:53 WIB | LAPORAN:

. Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus meluaskan kepesertaan. Kali ini menggandeng Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. Untuk tahap pertama, sekitar 24 ribu guru madrasah dan agama akan memperoleh perlindungan jaminan sosial yang pembayarannya dilakukan melalui APBN. Namun, potensi seluruh guru agama dan madrasah negeri se-Banten, diprediksi mencapai 70 ribu kepesertaan.

"Ini sudah menjadi program dan tugas negara memberikan jaminan sosial. Jadi, negara akan selalu hadir bagi warganya jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi yang dialami dalam menjalankan  tugas dan pekerjaannya," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai menyaksikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di aula Gedung Kementrian Agama Provinsi Banten, Rabu kemarin (24/5).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Teguh Purwanto dan Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Banteng, Bazari Syam. Sebagai langkah pertama, yang akan dilakukan antara kedua lembaga ini adalah pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan PKS dan akan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan awal kesepakatan yang akan mengacu pada tugas dan fungsi masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.


Agus menambahkan, tugas program perlindungan sosial merupakan tugas universal yang juga diamanatkan badan dunia PBB dan direkomendasikan oleh organisasi pekerja internasional (International Labour Organization). Program ini pun di Indonesia sudah berjalan dengan lima program, mulai dari kelahiran yang dilindungi program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu, empat program lainnya, ketika seorang warganegara mulai bekerja, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Teguh Purwanto mengungkapkan, kedua pihak sepakat mengeluarkan instruksi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh lembaga di bawah koordinasi Kemenag Banten.

Sebagai pihak pertama, BPJS Ketenagakerjaan melihat pentingnya menjalin kerjasama strategis dengan berbagai pihak agar seluruh pekerja dapat terlindungi dari segala risiko yang terjadi. Saat ini dari 8 Kabupaten sudah terdaftar 24.201 pegawai yang berprofesi sebagai Guru Madrasah Diniyah yang menjadi peserta. Namun, disamping itu masih terdapat potensi lainnya yang pada wilayah kerja Kementrian Agama Provinsi Banten, diantaranya 1.094 penyuluh agama honorer dan kurang lebih 5.000 tenaga pengajar.

"Pada tahap pertama yang diikutkan adalah 2 program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tapi, nanti kita akan bertahap ikutkan juga dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)," imbuhnya.

Sementara itu, Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Banten, Bazari Syam menegaskan, keikutsertaan ini menegaskan lagi, negara akan hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh warganegaranya.

"Sudah seharusnya seluruh lembaga negara menyukseskan program pemerintah, terkhusus untuk penyelenggaraan perlindungan pekerja untuk BPJS Ketenagakerjaan. Gaji guru madrasah itu bahkan di bawah UMR, ada yang hanya menerima honor 300 ribu atau 500 ribu setiap bulan. Kalau terjadi musibah, bagaimana nanti mereka dan keluarganya. Nah, disini kehadiran negara akan terasa karena seluruh risiko sosialnya akan diambil alih," pungkasnya. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya