Berita

Ilustrasi/Net

Advertorial

Kementerian PUPR Tegas Terhadap Pelanggaran KPR Subsidi

SELASA, 23 MEI 2017 | 22:19 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan program pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna bekerja cepat merampungkan Program Sejuta Rumah (PSR).

Pembiayaan tersebut berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan yang tengah dalam tahapan kajian dan ujicoba adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) bekerjasama dengan Bank Dunia.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, berdasarkan Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016, kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan itu diataranya harus memiliki KTP, tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi dari pemerintah, punya NPWP dan SPT, dan berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan bagi mereka yang ingin membeli rumah tapak dan Rp 7 juta per bulan untuk rumah susun.


"Dalam peraturan tersebut juga mengatur bahwa rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun bagi rumah tapak dan 20 tahun bagi rumah susun,” tutur Lana

Dijelaskan, penerima KPR subsidi tidak hanya pekerja formal yang memiliki slip gaji, namun juga yang memiliki penghasilan tidak tetap yang dibuktikan oleh surat peryataan yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono menambahkan pihaknya juga mendapat pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran KPR Bersubsidi, ada beberapa pelanggaran yang dilaporkan, salah satunya adalah rumah tersebut dibiarkan kosong atau tidak ditempati.

Pihaknya pun berupaya untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan bekerjasama dengan instansi lain. Salah satunya untuk mendeteksi rumah yang tidak ditempati, pihaknya bekerjasama dengan PLN.

"Nantinya akan dilihat penggunaan listriknya, apabila penggunaannya minimum atau sangat kecil, maka kemungkinan besar rumah bersubsidi tersebut tidak ditempati,” jelas Budi.

Sementara untuk mencegah penerima KPR Subsidi bukan dari kelompok sasaran, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengakses data e-KTP pemohon.

"Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) telah ditemukan berbagai pelanggaran oleh penerima bantuan subsidi seperti rumah yang dibangun spesifikasi materialnya diatas standar rumah subsidi, adanya penambahan jumlah kamar yang harganya tentu lebih tinggi dari harga rumah subsidi yang sudah ditentukan pemerintah,” tambah Budi.

Sanksi yang diterima apabila penerima KPR Bersubsidi melakukan pelanggaran tersebut diatas, kata Budi, maka harus mengembalikan dana subsidi yang telah diterima dan untuk selanjutnya bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersil untuk angsuran selanjutnya.

Sementara bagi para pengembang, dirinya meminta agar sarana dan prasarananya juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti tersedianya listrik dan air, dan kualitas bangunan memadai. Kementerian PUPR akan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah agar rumah KPR FLPP yang dibangun juga mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung. Namun hal ini masih terkendala oleh belum banyaknya Pemda yang memiliki peraturan daerah terkait SLF.

Minat masyarakat untuk mengakses Program Sejuta Rumah sangat besar. Oleh karena itu semua pihak yang terlibat agar berperan aktif mengikuti ketentuan pemerintah. Sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan mengenai KPR FLPP akan dilakukan lebih masif baik kepada masyarakat, pengembang dan bank-bank penyalur KPR agar penyalurannya tepat sasaran.

PPDPP sendiri merupakan unit kerja di bawah Kementerian PUPR dengan tugas utama menyalurkan dan mengelola dana investasi pemerintah untuk pembiayaan perumahan bagi rakyat. Dalam penyalurannya, PPDPP bekerjasama dengan bank pelaksana yang melakukan verifikasi calon penerima KPR bersubsidi, dan pengawasan pemanfaatannya. [sam] (***)

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya