Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Politik

Angket Cantrang Menteri Susi Diajukan Seminggu Lagi

SABTU, 20 MEI 2017 | 00:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rencana hak angket untuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal diajukan seminggu lagi. Seluruh fraksi dianggap sudah satu suara terkait kebijakan Menteri Susi yang melarang penggunaan cantrang dalam menangkap ikan.


Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan serta Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia.

"Hampir seluruh  fraksi di Komisi IV sudah menyatakan setuju, dan dalam waktu dekat kita akan bawa ke rapat paripurna. Saya sih maunya seminggu sudah bisa kita kirim ke paripurna," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan kepada redaksi, Jumat (20/5).


Dia mengungkapkan, hak angket diajukan untuk memaksa Menteri Susi berdialog dengan penerima kebijakan seperti nelayan. Karena, selama ini banyak keluhan penerapan kebijakan dilakukan tanpa sosialisasi.

Daniel menjelaskan, seluruh fraksi kecuali Gerindra sudah setuju dengan pengajuan hak angket. Namun, lanjut dia, Gerindra bukan tidak setuju tapi ingin ada dialog sekali lagi dengan Menteri Susi terkait adanya kisruh kebijakan yang dibuatnya.

Dirinya mengaku optimis hak angket bisa segera digulirkan. Karena, jika hak angket terhadap seluruh kebijakan KKP dilaksanakan, maka semua akan paham kondisi nelayan yang sesungguhnya.

"Hak angket sangat kuat. Masyarakat dan presiden menjadi paham bahwa nelayan sudah sengsara selama 3 tahun," ujarnya.

Menurutnya, selama ini pemahaman masyarakat dan Presiden Joko Widodo yang menganggap nelayan sejahtera adalah keliru. "Ini yang bahaya. Antara kenyataan dengan opini yg muncul berbeda. Karena Presiden hanya mendengarnya dari Ibu Susi saja," jelasnya.

Daniel menyesalkan seharusnya dalam membuat aturan Susi harus mengetahui dampak  yang akan ditimbulkan dari kebijakannya. Karena, seluruh kebijakan yang dikeluarkan saat ini bukan mensejahterakan nelayan dan pembudidaya perikanan ataupun kemajuan sektor usaha perikanan.

"Dalam sejarah, tidak pernah ada nelayan itu demo besar saat 2015 lalu. Jadi, prestasi Menteri Susi saat ini adalah pertama kalinya nelayan demo besar. Itu tandanya lonceng kematian untuk nelayan," cetusnya. [ian]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya