Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Politik

Angket Cantrang Menteri Susi Diajukan Seminggu Lagi

SABTU, 20 MEI 2017 | 00:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rencana hak angket untuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal diajukan seminggu lagi. Seluruh fraksi dianggap sudah satu suara terkait kebijakan Menteri Susi yang melarang penggunaan cantrang dalam menangkap ikan.


Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan serta Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia.

"Hampir seluruh  fraksi di Komisi IV sudah menyatakan setuju, dan dalam waktu dekat kita akan bawa ke rapat paripurna. Saya sih maunya seminggu sudah bisa kita kirim ke paripurna," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan kepada redaksi, Jumat (20/5).


Dia mengungkapkan, hak angket diajukan untuk memaksa Menteri Susi berdialog dengan penerima kebijakan seperti nelayan. Karena, selama ini banyak keluhan penerapan kebijakan dilakukan tanpa sosialisasi.

Daniel menjelaskan, seluruh fraksi kecuali Gerindra sudah setuju dengan pengajuan hak angket. Namun, lanjut dia, Gerindra bukan tidak setuju tapi ingin ada dialog sekali lagi dengan Menteri Susi terkait adanya kisruh kebijakan yang dibuatnya.

Dirinya mengaku optimis hak angket bisa segera digulirkan. Karena, jika hak angket terhadap seluruh kebijakan KKP dilaksanakan, maka semua akan paham kondisi nelayan yang sesungguhnya.

"Hak angket sangat kuat. Masyarakat dan presiden menjadi paham bahwa nelayan sudah sengsara selama 3 tahun," ujarnya.

Menurutnya, selama ini pemahaman masyarakat dan Presiden Joko Widodo yang menganggap nelayan sejahtera adalah keliru. "Ini yang bahaya. Antara kenyataan dengan opini yg muncul berbeda. Karena Presiden hanya mendengarnya dari Ibu Susi saja," jelasnya.

Daniel menyesalkan seharusnya dalam membuat aturan Susi harus mengetahui dampak  yang akan ditimbulkan dari kebijakannya. Karena, seluruh kebijakan yang dikeluarkan saat ini bukan mensejahterakan nelayan dan pembudidaya perikanan ataupun kemajuan sektor usaha perikanan.

"Dalam sejarah, tidak pernah ada nelayan itu demo besar saat 2015 lalu. Jadi, prestasi Menteri Susi saat ini adalah pertama kalinya nelayan demo besar. Itu tandanya lonceng kematian untuk nelayan," cetusnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya