Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Politik

Angket Cantrang Menteri Susi Diajukan Seminggu Lagi

SABTU, 20 MEI 2017 | 00:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rencana hak angket untuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal diajukan seminggu lagi. Seluruh fraksi dianggap sudah satu suara terkait kebijakan Menteri Susi yang melarang penggunaan cantrang dalam menangkap ikan.


Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan serta Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia.

"Hampir seluruh  fraksi di Komisi IV sudah menyatakan setuju, dan dalam waktu dekat kita akan bawa ke rapat paripurna. Saya sih maunya seminggu sudah bisa kita kirim ke paripurna," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan kepada redaksi, Jumat (20/5).


Dia mengungkapkan, hak angket diajukan untuk memaksa Menteri Susi berdialog dengan penerima kebijakan seperti nelayan. Karena, selama ini banyak keluhan penerapan kebijakan dilakukan tanpa sosialisasi.

Daniel menjelaskan, seluruh fraksi kecuali Gerindra sudah setuju dengan pengajuan hak angket. Namun, lanjut dia, Gerindra bukan tidak setuju tapi ingin ada dialog sekali lagi dengan Menteri Susi terkait adanya kisruh kebijakan yang dibuatnya.

Dirinya mengaku optimis hak angket bisa segera digulirkan. Karena, jika hak angket terhadap seluruh kebijakan KKP dilaksanakan, maka semua akan paham kondisi nelayan yang sesungguhnya.

"Hak angket sangat kuat. Masyarakat dan presiden menjadi paham bahwa nelayan sudah sengsara selama 3 tahun," ujarnya.

Menurutnya, selama ini pemahaman masyarakat dan Presiden Joko Widodo yang menganggap nelayan sejahtera adalah keliru. "Ini yang bahaya. Antara kenyataan dengan opini yg muncul berbeda. Karena Presiden hanya mendengarnya dari Ibu Susi saja," jelasnya.

Daniel menyesalkan seharusnya dalam membuat aturan Susi harus mengetahui dampak  yang akan ditimbulkan dari kebijakannya. Karena, seluruh kebijakan yang dikeluarkan saat ini bukan mensejahterakan nelayan dan pembudidaya perikanan ataupun kemajuan sektor usaha perikanan.

"Dalam sejarah, tidak pernah ada nelayan itu demo besar saat 2015 lalu. Jadi, prestasi Menteri Susi saat ini adalah pertama kalinya nelayan demo besar. Itu tandanya lonceng kematian untuk nelayan," cetusnya. [ian]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya