Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Dewan Pakar ICMI: Saran Jimly Ke Presiden Soal Pembubaran HTI Menyimpang

JUMAT, 19 MEI 2017 | 08:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol (Purn) Dr. Anton Tabah Digdoyo tidak sependapat dengan Ketua Umum ICMI Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Pembubaran ormas seperti saran Pak Jimly itu menyimpang dari norma hukum, prinsip-prinsip demokrasi dan khianati reformasi kerena ruh reformasi adalah supermasi hukum," tegas Anton, Jumat (19/5).

Jelas dia, UU 17/2013 tentang Ormas lahir untuk melindungi agar penguasa tidak zalim, diktator dan otoriter terhadap ormas. Presiden tidak bisa dan tidak boleh membubarkan ormas hanya dengan Keppres.


"Jika suatu ormas akan dibubarkan UU tersebut telah mengatur prosedur pembubarannya secara detil. Ormas yang telah berbadan hukum hanya bisa dibubarkan oleh pengadilan. Selain mencegah Presiden bertindak sewenang-wenang juga mencegah agar tidak mudah membubarkan ormas yang hanya tak sejalan dengan Presiden," ujar Anton membeberkan.

Menurutnya, dalam negara hukum demokratis seperti dianut UUD 2945, tidak ada tindakan yang dapat dilakukan tanpa dasar hukum yamg jelas.

Membubarkan ormas dengan cara "gebuk" jika hal itu di luar hukum, akan membawa implikasi politik yang luas, karena sumpah jabatan Presiden tegas akan berlaku adil pegang teguh UUD, UU dan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya.

"Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan, membuka peluang untuk pemakzulan," tukas Anton.

Sebelumnya, Ketua Umum ICMI Prof. Jimly Asshiddiqie menyarankan kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran ormas HTI.

Namun, kata Jimly, HTI juga tetap diberikan kesempatan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan atas pembubaran organisasinya. Jika HTI memenangkan gugatannya, maka statusnya sebagai badan hukum bisa dipulihkan, demikian pula hak organisasinya. Tapi kalau pengadilan memenangkan Keppres, berarti HTI tetap bubar. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya