Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Dewan Pakar ICMI: Saran Jimly Ke Presiden Soal Pembubaran HTI Menyimpang

JUMAT, 19 MEI 2017 | 08:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol (Purn) Dr. Anton Tabah Digdoyo tidak sependapat dengan Ketua Umum ICMI Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Pembubaran ormas seperti saran Pak Jimly itu menyimpang dari norma hukum, prinsip-prinsip demokrasi dan khianati reformasi kerena ruh reformasi adalah supermasi hukum," tegas Anton, Jumat (19/5).

Jelas dia, UU 17/2013 tentang Ormas lahir untuk melindungi agar penguasa tidak zalim, diktator dan otoriter terhadap ormas. Presiden tidak bisa dan tidak boleh membubarkan ormas hanya dengan Keppres.


"Jika suatu ormas akan dibubarkan UU tersebut telah mengatur prosedur pembubarannya secara detil. Ormas yang telah berbadan hukum hanya bisa dibubarkan oleh pengadilan. Selain mencegah Presiden bertindak sewenang-wenang juga mencegah agar tidak mudah membubarkan ormas yang hanya tak sejalan dengan Presiden," ujar Anton membeberkan.

Menurutnya, dalam negara hukum demokratis seperti dianut UUD 2945, tidak ada tindakan yang dapat dilakukan tanpa dasar hukum yamg jelas.

Membubarkan ormas dengan cara "gebuk" jika hal itu di luar hukum, akan membawa implikasi politik yang luas, karena sumpah jabatan Presiden tegas akan berlaku adil pegang teguh UUD, UU dan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya.

"Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan, membuka peluang untuk pemakzulan," tukas Anton.

Sebelumnya, Ketua Umum ICMI Prof. Jimly Asshiddiqie menyarankan kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran ormas HTI.

Namun, kata Jimly, HTI juga tetap diberikan kesempatan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan atas pembubaran organisasinya. Jika HTI memenangkan gugatannya, maka statusnya sebagai badan hukum bisa dipulihkan, demikian pula hak organisasinya. Tapi kalau pengadilan memenangkan Keppres, berarti HTI tetap bubar. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya