Foto/Net
Foto/Net
Menurutnya, penolakan ini karena reklamasi bukan hanya akan menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem Teluk Jakarta dan menutup akses sosial ekonomi nelayan tradisional yang sudah berada di pesisir Jakarta selama ratusan tahun, tetapi juga dilingkari oleh berbagai pelanggaran hukum.
"Pulau-pulau yang sudah jadi terutama yang diperuntukkan untuk kepentingan komersial harus "disita" dan dialihfungsikan sepenuhnya untuk kepentingan publik Jakarta. Dasar hukum penyitaan sangat kuat karena semua aktivitas pembangunan pulau-pulau "palsu" tersebut melanggar hukum," ujar Fahira, di Jakarta (18/5).
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Minggu, 20 September 2026 | 05:26
UPDATE
Minggu, 27 September 2026 | 12:11
Minggu, 27 September 2026 | 12:05
Minggu, 27 September 2026 | 11:57
Minggu, 27 September 2026 | 11:44
Minggu, 27 September 2026 | 11:37
Minggu, 27 September 2026 | 11:04
Minggu, 27 September 2026 | 10:31
Minggu, 27 September 2026 | 10:17
Minggu, 27 September 2026 | 10:05
Minggu, 27 September 2026 | 09:27