Berita

Politik

Pemerintah Terbuka Terbitkan Perppu Ormas

RABU, 17 MEI 2017 | 06:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah berpeluang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Hal ini dipertimbangkan karena lamanya proses pembubaran ormas.

"Lewat proses hukum butuh waktu lebih kurang 4 sampai 5 bulan. Tapi usul jaksa agung, memungkinkan dengan Perppu. Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa kemarin (16/5).

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto memimpin rapat terpadu rencana pembubaran ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah sudah mengumpulkan sejumlah data untuk memperkuat bukti pembubaran tersebut.


"Setelah data valid mulai rekaman, video, siapa yang bicara, termasuk masukan dari seluruh daerah juga, Pak Menko memutuskan bahwa ini (HTI) sudah harus dibubarkan," tegasnya.

"DPR juga akan paripurna membahas itu. Tapi sekarang, akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip," tambah Tjahjo dilansir dari laman Kemendagri.

Pertimbangannya lanjut politisi PDI Perjuangan ini, warga itu boleh berserikat, namun harus berpegang pada azas tunggal Pancasila.

"Sebagai umat Islam melaksanakan kewajiban agamanya sesuai Al-Quran dan hadis. Sedangkan Kristen sesuai pada Injil, begitu juga agama lainnya. Tapi dalam konteks berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan," pungka Tjahjo. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya