Berita

Politik

Pemerintah Terbuka Terbitkan Perppu Ormas

RABU, 17 MEI 2017 | 06:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah berpeluang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Hal ini dipertimbangkan karena lamanya proses pembubaran ormas.

"Lewat proses hukum butuh waktu lebih kurang 4 sampai 5 bulan. Tapi usul jaksa agung, memungkinkan dengan Perppu. Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa kemarin (16/5).

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto memimpin rapat terpadu rencana pembubaran ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah sudah mengumpulkan sejumlah data untuk memperkuat bukti pembubaran tersebut.


"Setelah data valid mulai rekaman, video, siapa yang bicara, termasuk masukan dari seluruh daerah juga, Pak Menko memutuskan bahwa ini (HTI) sudah harus dibubarkan," tegasnya.

"DPR juga akan paripurna membahas itu. Tapi sekarang, akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip," tambah Tjahjo dilansir dari laman Kemendagri.

Pertimbangannya lanjut politisi PDI Perjuangan ini, warga itu boleh berserikat, namun harus berpegang pada azas tunggal Pancasila.

"Sebagai umat Islam melaksanakan kewajiban agamanya sesuai Al-Quran dan hadis. Sedangkan Kristen sesuai pada Injil, begitu juga agama lainnya. Tapi dalam konteks berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan," pungka Tjahjo. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya