Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Otoritas Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan 85 Staf Kementerian

SELASA, 16 MEI 2017 | 19:08 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jaksa di Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 85 staf di dua kementerian sebagai bagian dari penyelidikan yang menargetkan jaringan ulama oposisi yang berbasis di AS Fethullah Gulen.

Dikabarkan Press TV bahwa mereka yang ditargetkan itu merupakan staf di kementerian energi dan kementerian pendidikan.

Mereka dinilai memiliki jaringan dengan Gulen yang dituduh oleh pemerintah Turki sebagai dalang di balik aksi kudeta gagal Juli 2016 lalu.


Berita tersebut muncul sehari setelah pengadilan memenjarakan editor online surat kabar oposisi Cumhuriyet sambil menunggu sidang dengan tuduhan menyebarkan propaganda teroris.

Editor Oguz Guven bergabung dengan sejumlah jurnalis Cumhuriyet yang sudah berada di penjara yang menghadapi hukuman hingga 43 tahun penjara karena dugaan hubungan dengan Gulen.

Pejabat Turki mengatakan bahwa lebih dari 240 orang terbunuh dan lebih dari 2.100 lainnya terluka dalam kudeta yang gagal tahun lalu.

Sejauh ini, Ankara sejauh ini telah menangkap 50.000 orang dan memecat atau menangguhkan sekitar 150.000 lainnya, termasuk personil militer, hakim dan guru, yang diduga memiliki kaitan dengan Gulen, sebagai bagian dari tindakan keras setelah kudeta.

Gulen juga mengecam usaha kudeta tersebut dan membantah keras keterlibatan apapun dalam kekerasan tersebut. Turki tetap dalam keadaan darurat sejak kudeta. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya