Berita

I Sandyawan Sumardi/Net

Nusantara

Sandyawan Sumardi Bersama Pengacara Ciliwung Merdeka Judicial Review UU 1/1961

SELASA, 16 MEI 2017 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Aktivis senior I Sandyawan Sumardi mewakili diri sendiri sebagai korban penggusuran paksa Bukit Duri, Jakarta Selatan, mengajukan uji materi (judicial review) atas UU Nomor 1/1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/5), pukul 11.00 WIB.

Ke MK, Sandyawan Sumardi akan didampingi para pengacara publik yang tergabung dalam "Ciliwung Merdeka". Yaitu, Alldo Fellix Januardy; Alghif Fari Aqsha; Muhamad Isnur; Rahma Mary; Handika Febrian; Azas Tigor Nainggolan; Christina Widiantarti; Sri Suryani; Ivana Lee; Yu Sing; Isnu Handono; Theresia Ajeng Ahimsa; Devill Rinaldo; Fransiskus Xaverius Angga; Gugun Muhammad; John Muhammad; Martha Suharti; Suntea Napitupulu; dan Nining Inovasia.

Sandyawan Sumardi menceritakan, pada 28 September 2016, dia sebagai pemohon bersama dengan warga Bukit Duri lainnya, telah digusur paksa oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan UU 1/1961, alasannya karena pemohon tidak bersertifikat.


Hak konstitusi pemohon sebagai pemilik tanah dan bangunan yang beritikat baik dengan bukti kepemilikan tanah berupa jual-beli di bawah tangan tidak diakui oleh pemerintah.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengambil paksa tanah milik pemohon dan menghancurkan bangunan milik pemohon dengan alasan bahwa bahwa tanah pemohon adalah tanah negara," kata dia kepada redaksi sesaat lalu.

Lanjut Sandyawan Sumardi, pihaknya mengalami penggusuran paksa tanpa mendapatkan ganti rugi yang layak berdasarkan UU 2/2012. Padahal menurut buku perencanaan proyek dan AMDAL proyek normalisasi Kali Ciliwung dikatakan bahwa tanah-tanah yang digunakan untuk pelaksanaan proyek normalisasi Kali Ciliwung merupakan tanah-tanah milik warga yang sudah dimiliki dan dihuni secara turun-temurun.

"Oleh karena itu pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung harus dilaksanakan dengan mekanisme pembebasan lahan berdasarkan UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," demikian I Sandyawan Sumardi. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya