Berita

I Sandyawan Sumardi/Net

Nusantara

Sandyawan Sumardi Bersama Pengacara Ciliwung Merdeka Judicial Review UU 1/1961

SELASA, 16 MEI 2017 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Aktivis senior I Sandyawan Sumardi mewakili diri sendiri sebagai korban penggusuran paksa Bukit Duri, Jakarta Selatan, mengajukan uji materi (judicial review) atas UU Nomor 1/1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/5), pukul 11.00 WIB.

Ke MK, Sandyawan Sumardi akan didampingi para pengacara publik yang tergabung dalam "Ciliwung Merdeka". Yaitu, Alldo Fellix Januardy; Alghif Fari Aqsha; Muhamad Isnur; Rahma Mary; Handika Febrian; Azas Tigor Nainggolan; Christina Widiantarti; Sri Suryani; Ivana Lee; Yu Sing; Isnu Handono; Theresia Ajeng Ahimsa; Devill Rinaldo; Fransiskus Xaverius Angga; Gugun Muhammad; John Muhammad; Martha Suharti; Suntea Napitupulu; dan Nining Inovasia.

Sandyawan Sumardi menceritakan, pada 28 September 2016, dia sebagai pemohon bersama dengan warga Bukit Duri lainnya, telah digusur paksa oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan UU 1/1961, alasannya karena pemohon tidak bersertifikat.


Hak konstitusi pemohon sebagai pemilik tanah dan bangunan yang beritikat baik dengan bukti kepemilikan tanah berupa jual-beli di bawah tangan tidak diakui oleh pemerintah.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengambil paksa tanah milik pemohon dan menghancurkan bangunan milik pemohon dengan alasan bahwa bahwa tanah pemohon adalah tanah negara," kata dia kepada redaksi sesaat lalu.

Lanjut Sandyawan Sumardi, pihaknya mengalami penggusuran paksa tanpa mendapatkan ganti rugi yang layak berdasarkan UU 2/2012. Padahal menurut buku perencanaan proyek dan AMDAL proyek normalisasi Kali Ciliwung dikatakan bahwa tanah-tanah yang digunakan untuk pelaksanaan proyek normalisasi Kali Ciliwung merupakan tanah-tanah milik warga yang sudah dimiliki dan dihuni secara turun-temurun.

"Oleh karena itu pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung harus dilaksanakan dengan mekanisme pembebasan lahan berdasarkan UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," demikian I Sandyawan Sumardi. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya