Berita

Politik

ICMI Hormati Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI

Beri Kesempatan HTI Membela Diri
SENIN, 15 MEI 2017 | 09:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menghargai keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap tindakannya bertentangan dengan dasar negara.

Kendati begitu, Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie meminta agar HTI tetap memperoleh kesempatan hukum berargumentasi mengenai alasan yang dituduhkan Pemerintah Indonesia.

Ia meminta para pengurus dan anggota HTI bila memang merasa tidak bersalah untuk membuktikannya secara hukum di pengadilan.


"Yang penting kepada pengurus HTI diberikan kesempatan membela diri, maka perlu forum pengadilan sehingga masyarakat juga mengikuti sekaligus pendidikan politik. Silahkan adu argumentasi, salah menurut versi pemerintah itu aspeknya apa dari HTI," kata Jimly dalam keterangan resmi Tim Komunikasi ICMI, Senin (15/5).

Jimly mengimbau agar semua organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, dilakukan mekanisme yang sama, yaitu melalui proses pengadilan.

"Jadi konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas, siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi tersebut itu tidak melanggar konstitusi," ujarnya.

Syarat lainnya, tutur Jimly, tidak menyebarkan permusuhan dan tidak menyebarkan kebencian. Jika nantinya organisasi kemasyarakatan melanggar ketiga syarat sesuai konstitusi itu, menurut Jimly, bisa dibubarkan melalui proses peradilan dengan pembuktian.

Jimly mengungkapkan, organisasi pertama dalam sejarah Indonesia adalah ormas Islam. Berdirinya Republik Indonesia karena ormas Islam yang telah berjasa besar. "Namun jika mereka bertentangan dengan Pancasila tidak boleh, itu adalah kewenangan yang tertinggi," imbuhnya

Jimly berpendapat, siapapun harus tegas dan jangan diam saat ada tindakan yang menyesatkan banyak orang. Seolah-olah merasa paling benar, padahal adalah yang sesat kemudian tidak membelanya dianggap munafik.

"Karena selama ini dibiarkan, memang harus ada ketegasan. Tetapi keputusan dibuat tidak boleh sepihak, harus adil. Keadilan harus ditegakkan untuk semuanya, termasuk teman-teman kita sendiri karena kita bernegara sama-sama," tukas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan telah menetapkan pembubaran HTI, Senin lalu (8/5), karena melenceng dari dasar dan azas kehidupan negara. Saat ini pemerintah sedang menyusun mekanisme pengajuan pembubaran HTI ke pengadilan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya