Berita

Ahok/Net

Hukum

Pengadilan Tinggi Tidak Punya Alasan Tangguhkan Penahanan Ahok

JUMAT, 12 MEI 2017 | 05:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Putusan majelis hakim dua tahun penjara atas kasus penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya umat Islam yang merasa agamanya dinistakan.

Dengan demikian diharapkan putusan ini akan menimbulkan efek jera agar tidak ada lagi penistaan terhadap agama khususnya agama Islam dan kitab suci Al-Qur'an.

Menurut Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, tidak ada tekanan atau intervensi dalam pengambilan putusan perkara Ahok. Vonis sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim, karena perkara murni pidana bukan pilkada.


"Tindakan jaksa yang langsung melaksanakan putusan pengadilan dengan melakukan penahanan kepada Ahok juga patut diapresiasi. Ini sebagai wujud dari penegakan supremasi hukum," kata Fadli, Jumat (12/5).

Majelis hakim telah memvonis Ahok bersalah melanggar Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, karena itulah Ahok sebagai terdakwa yang selama persidangan tidak ditahan.

"Maka demi hukum seketika putusan dijatuhkan wajib dilakukan penahanan," ujar Fadli.

Menurutnya, jaksa hanya melaksanakan putusan pengadilan bukan eksekusi putusan karena masih ada upaya banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap. "Harus dibedakan antara melaksanakan dengan mengeksekusi putusan pengadilan," lanjutnya.

Ditambahkan Fadli, pengadilan tinggi yang memeriksa perkara banding Ahok, tidak mempunyai alasan hukum untuk menangguhkan penahanan Ahok kerena telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 197 (1) KUHAP.

"Dasar hukumnya sama KUHP dan KUHAP yang belum diubah, masa penerapannya berbeda," pungkasnya. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya