Berita

Ahok tiba di Rutan Cipinang/net

Politik

PGI Imbau Pengadilan Keluarkan Ahok Dari Penjara

RABU, 10 MEI 2017 | 22:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) meminta agar pengadilan membiarkan tervonis bersalah dalam kasus penodaan agama, Basuki Purnama atau Ahok, hidup bebas di luar penjara.

"Kami mengimbau kepada pihak pengadilan menghargai hak-hak Ir. Basuki Tjahaja Purnama untuk dapat hidup bebas di luar penjara hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengatakan lain," seru MPH-PGI lewat keterangan pers yang dikirimkan Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, Rabu (10/5).

PGI juga meminta pihak berwenang memberikan kepastian proses hukum yang bebas dari tekanan dan pesanan, adil dan tidak memihak untuk proses selanjutnya di tingkat banding dan bahkan kasasi.


"Memastikan bahwa dalam pengambilan putusan, hakim haruslah lebih menukik pada substansi hukum dan tidak terjebak pada prosedur hukum semata, terutama terkait pasal-pasal karet yang multitafsir," tambah PGI.

PGI juga berharap ada kemungkinan pengujian publik secara terbuka atas putusan PN Jakarta Utara terhadap Ahok (2 tahun penjara).

"Dan sekaitan dengan ini, kami juga mendesak penegak hukum untuk dapat mengoreksi putusan yang kontroversial ini," tegas PGI.

PGI menghimbau kepada seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia untuk tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak terpancing pada aksi dan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Seluruh masyarakat Indonesia mesti lebih mengedepankan amanat konstitusi yang mengatur kehidupan bersama ketimbang berkutat pada arahan dan pengaturan yang hanya berlaku untuk sekelompok atau sebagian masyarakat.

Mereka juga meminta perhatian serius dari pemerintah akan kecenderungan pemaksaan kehendak oleh kelompok-kelompok masyarakat melalui tekanan dan pengerahan massa yang disertai dengan ujaran-ujaran kebencian dan, apalagi, penistaan terhadap konstitusi dan simbol-simbol negara.

"Pembiaran terhadap kecenderungan seperti ini akan membawa masyarakat dan bangsa kita ke arah kehancuran. Pada sisi lain, harus juga dihindari kemungkinan mengorbankan seseorang sebagai tumbal demi ketenteraman sekelompok orang atau atas alasan keamanan masyarakat," tutup PGI. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya