Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

PGI: Vonis Untuk Ahok Tidak Bebas Dari Kepentingan Politik Dan Tekanan Massa

RABU, 10 MEI 2017 | 17:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) menyampaikan sikap atas vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki T. Purnama atau Ahok dalam perkara penodaan agama.

PGI sebagai bagian dari bangsa menyatakan selalu taat dan patuh pada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, PGI memandang putusan atas Ahok belum berkekuatan hukum tetap, karena Ahok masih mengajukan banding.

"Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menghargai hak-hak Ahok sampai kepada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," seru MPH-PGI lewat keterangan pers yang dikirimkan Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, Rabu (10/5).
 

 
PGI sendiri mempelajari kasus Ahok sejak awal. Di sana, terlihat betapa proses peradilannya sarat kepentingan politik, berwujud pemaksaan kehendak dari kelompok kepentingan melalui pengerahan massa. Padahal, PGI mengharapkan proses hukum yang sungguh-sungguh bebas dan tidak memihak.

"Karena itu kami sangat menyayangkan tekanan massa luar biasa di sekitar gedung pengadilan dengan beragam orasi yang sungguh mencekam tidak mendapat tindakan hukuman yang memadai, walau sudah dapat dikatakan contempt of court. Keadaan ini sangat membahayakan pembangunan hukum ke masa depan," tegas MPH-PGI.

PGI menghormati kebebasan hakim, tetapi pada saat yang sama hakim harus juga menghargai kebebasan dirinya dari berbagai bentuk pengaruh dan tekanan yang datang.

"Kebebasan hakim harus diletakkan di bawah tanggung jawab kepada Tuhan, dengan mendengarkan suara hatinya secara jernih," demikian tegas MPH-PGI.

Dalam catatan PGI, putusan PN Jakarta Utara terhadap Ahok menambah banyak kasus pidana terkait penistaan agama (blasphemy law). Sejak awal, MPH-PGI telah menyatakan bahwa pemerintah perlu meninjau ulang produk hukum yang sangat diskriminatif dan sarat dengan pasal-pasal karet.

Itu sebabnya, pada 2010, PGI ikut mendukung "Judicial Review" atas UU 1/PNPS/1965, yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 156a KUHP, yang menjadi dasar pemidanaan Ahok. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya