Berita

Foto/Net

Hukum

Pendukung Ahok Sebaiknya Berlapang Dada

RABU, 10 MEI 2017 | 05:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Semua pihak termasuk pendukung terpidana kasus penodaan agama Basuki T Purnama (Ahok) diminta dapat menerima vonis dua tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta itu.

"Sebaiknya pendukung Ahok berpikir cerdas serta berlapang dada atas putusan hakim," kata aktivis Jaringan Intelektual Muda Islam (JIMI) T Fajar Ilham, Rabu (10/5).

JIMI menilai hukuman terhadap Ahok sangat ringan dibandingkan dengan pelaku yang sama (yurisprudensi), yakni minimal empat sampai lima tahun.


"Namun demikian kami mengapresiasi vonis mejelis hakim yang melampui tuntutan JPU yang hanya menuntut hukuman percobaan," ujar Fajar.

Karenanya, JIMI berharap pendukung Ahok bersikap seperti umat Islam yang siap terima apapun keputusan hakim. Pendukung Ahok harus taat hukum dan jangan memaksakan kehendak.

"JIMI mendesak pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pendukung Ahok yang merusak pagar LP Cipinang. Pagar itu dibuat dengan uang rakyat bukan uang Ahok atau pendukung Ahok," tukas Fajar. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya