Berita

Yusril Ihza

Hukum

Yusril: Pemerintah Harus Segera Memberhentikan Ahok

SELASA, 09 MEI 2017 | 12:26 WIB | OLEH: YUSRIL IHZA MAHENDRA

BASUKI Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya divonis dua tahun penjara. Karena menurut Majelis Hakim, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama terkait Surah Almaidah, melanggar Pasal 156a KUHP. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ahok dimasukkan ke dalam tahanan, yang harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Utara itu memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Ahok dipidana 1 tahun dengan masa percobaan 2  tahun.

Seperti saya katakan dua minggu yang lalu, hakim bisa saja menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita. Hakim beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan, bukan sekedar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan.

Apapun vonis yang dijatuhkan pada seseorang, apalagi Ahok, pastilah menjadi vonis yang kontroversial. Bagi yang suka, vonis itu dianggap terlalu berat. Mereka bahkan ingin agar terdakwa diputus bebas karena mereka anggap tidak bersalah. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak suka, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, pastilah dianggap terlalu ringan. Mereka, bahkan ingin agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok.

Ahok sendiri sudah menyatakan banding atas putusan pengadilan hari ini. Belum tahu seperti apa sikap jaksa. Dengan demikian, putusan ini belum inkracht van gewijsde atau belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi.

Namun putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara itu, seperti saya katakan di atas, disertai perintah agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan. Vonis "segera masuk" ini menurut pemberitaan media siang ini (Selasa, 9/5) telah dilaksanakan oleh Jaksa. Ahok sudah dibawa masuk ke Rutan Cipinang. Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya.

Dengan ditahannya Ahok, Pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti. Nampaknya, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya. [***]

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya