Berita

Politik

Terkait HTI, Komnas HAM: Politik Stigmatik Cara Fasis Membungkam Lawan Politik

SELASA, 09 MEI 2017 | 10:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah atau pihak manapun tidak boleh menstigma antitoleransi, anti-Pancasila dan anti-NKRI kepada ormas-ormas Islam, atau lawan politiknya, juga kepada masyarakat umum bila tak sepaham akan kebijakan rezim yang dikuasainya.

"Pejabat pemerintah atau siapapun tidak boleh membuat stigma anti-Pancasila dan anti-NKRI. Karena itu adalah cara fasis untuk membungkam lawan politik," tegas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, pagi ini, terkait sikap Pemerintah yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.

Mengutip Ketua Komisi Yudisial RI, dia menjelaskan, stigma anti-Pancasila, anti-NKRI atau anti Kebhinekaan tidak boleh dilakukan Negara atau pihak manapun. [Baca: Wiranto: Pemerintah Sepakat Bubarkan HTI]


"Politik stigmatik adalah cara fasis membungkam lawan politik. Karena Fasisme adalah ideologi yang berdasarkan pada prinsip kepemimpinan dengan otoritas absolut di mana perintah pemimpin dan kepatuhan berlaku tanpa pengecualian," ungkapnya.

Dia mengingatkan Pemerintah tidak elok mempertontonkan perilaku membabibuta memberangus pihak-pihak yang tak sepaham dengannya, lewat stigma-stigma anti Pancasilan, anti NKRI, guna melegitimasi tindakan represif pemerintah kepada pihak lain.

"Sejatinya pemerintah mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang mana semua permasalahan diputuskan lewat asas pemufakatan dan musyawarah," ungkapnya. [Baca: Dulu Bersahabat, Kenapa Kini Wiranto Mau Membubarkan HTI?]

Lebih jauh Maneger menjelaskan, jika ada orang atau pihak manapun yang tidak setuju dengan pandangan dan gerakan organisasi apapun, cara yang paling elegan adalah melalui proses hukum, yaitu mengajukannya ke pengadilan.

Pembubaran terhadap organisasi/perkumpulan, apalagi sudah terregistrasi dalam lembaga negara terkait, adalah harus berdasarkan keputusan pengadilan. orang atau pihak manapun tdk boleh main hakim sendiri.

"Sekali lagi, hanya proses hukum di Pengadilanlah yang boleh memutuskan seseorang atau organisasi bersalah sebagai melawan Pancasila dan NKRI. Bukan dengan cara stigma," tandasnya. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya