Berita

Dahnil Anzar Simanjuntak

Politik

Pemuda Muhammadiyah: Beri Kesempatan HTI Membela Diri

SELASA, 09 MEI 2017 | 07:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Bagi Muhammadiyah Pancasila dan NKRI sudah final. Bahkan Muhammadiyah menyebutnya sebagai Darul Ahdi wa Syahadah, yakni Pancasila adalah kesepakatan kita bersama sebagai bangsa dan negara menuju cita-cita Indonesia yang sejahtera.

Demikian disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait keputusan Pemerintah yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.

Dahnil menjelaskan, bila ada ormas atau kelompok orang yang mengancam akan mengganti Pancasila melalui gerakan yang sistematik dan massif, Pemerintah harus menempuh lewat mekanisme dan prosedur hukum yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah harus membuktikannya secara faktual.


"Begitu juga dengan HTI, Pemerintah harus mengedepankan proses hukum tidak melakukan tindakan represif di luar hukum. Jadi narasi yang dipilih Pemerintah yang paling tepat adalah mengajukan pembubaran HTI ke Pengadilan," jelas Dahnil pagi ini.

"Silahkan Pemerintah membuktikan apakah HTI betul merongrong Pancasila dan silahkan juga HTI membela diri. Jadi, Pemuda Muhammadiyah tetap berpijak melalui cara-cara Konstitusional," sambungnya.

Karena itu, dia mengingatkan, jangan sampai cara-cara non demokratis dipilih sehingga merusak tatanan kebebasan bersyarikat yang sudah diatur dalam Undang-undang Dasar kita.

Pihaknya juga mengimbau semua pihak menyerahkan pada proses peradilan. Jangan ada tindak-tindakan anarkis, misal mengancam HTI dengan cara-cara premanisme selama proses hukum masih berlangsung.

"Sebagai rakyat Indonesia semua anggota HTI bebas bersyarikat dan harus dilindungi oleh Pemerintah, kecuali mereka terang melanggar hukum. Kami tidak menghendaki negara atau anggota kelompok lain menjadi Hakim terhadap pemikiran, yang sejatinya dilindungi di era demokrasi. Bahkan, Islam terbiasa dengan pluralitàs produk pikir," tegasnya.

Dia mengakui secara institusional keinginan Pemerintah membubarkan HTI bisa menutup HTI secara institusional. Namun secara hukum mudah bagi mereka berganti baju.

"Maka jalan dialogis memberikan pemahaman tentang pemikiran kebangsaan agaknya perlu dilakukan. Pemikiran hanya bisa dikalahkan oleh produk pemikiran lainnya. Pun demikian wacana kekhalifahan HTI, lebih efektif ditangkal dengan wacana khazanah pemikiran Islam lain yang compatible dengan keindonesiaan," demikian Dahnil. [zul]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya