Berita

Habiburokhman/Net

Politik

ACTA Minta Pemerintah Batalkan Pembubaran HTI

SELASA, 09 MEI 2017 | 00:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta kepada pemerintah untuk membatalkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai tidak sesaui dengan UU.

"Prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan UU Ormas. Dan hal ini bisa menjadi preseden buruk ke depan," tegas pembina ACTA Habiburokhman, Selasa (9/5).

Menurutnya, pemerintah harus berpedoman pada UU 17/2013 tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Dalam Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, pemerintah seharusnya menenempuh cara-cara persuasif sebelum pada akhirnya membubarkan HTI. Peringatan pun mesti dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan kesatu, peringatan kedua dan peringatan ketiga.


"Setelah melakukan langkah-langkah persuasif dan memberikan peringatan bertahap, pemerintah dalam hal ini juga tidak bisa begitu saja langsung membubarkan HTI. Pembubaran HTI sebagai Ormas hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan," ungkap Habiburokhman.

Ditambahkannya, pada prinsipnya pembubaran organisasi massa juga harus dipertimbangkan dengan masak-masak karena yang dipertaruhkan adalah hak atas kebebasan berorganisasi yang merupakan salah satu inti dari demokrasi.

"Hak berorganisasi adalah hak asasi manusia dan sekaligus hak konstitusional yang amat mahal harganya. Kita harus menjaga jangan sampai terlalu mudah hak tersebut diabaikan. Karena jika hari ini HTI yang dibubarkan, bisa jadi besok organisasi lain yang jadi korban," tukas Habiburokhman, politisi Partai Gerindra ini. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya