Berita

aksi Hizbut Tahrir Indonesia/net

Politik

Dewan Pakar ICMI: Rezim Apapun Akan Bermasalah Jika Bersikap Otoriter

SENIN, 08 MEI 2017 | 18:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah diingatkan bahwa pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak mudah. Prosesnya cukup panjang dan keputusan akhirnya ada di pengadilan.

"Bubarkan ormas itu tidak mudah, harus ada tahapan-tahapan dan ending-nya melalui pengadilan," ujar anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Digdoyo, menanggapi rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia alias HTI, Senin (8/5).

Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini mengingatkan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, agar taat hukum dan aturan, tidak terjerumus ke gaya otoriter. Rezim siapapun dan apapun akan bermasalah jika bersikap otoriter.


"Implementasi undang-undang harus dengan kosiderans batang tubuh pasal-pasal dan penjelasannya. Membubarkan ormas juga telah diatur dalam undang-undang 17 tahun 2013 tentang Ormas," kata Anton.

Ia menjelaskan soal sanksi administratif, misalnya berupa peringatan tertulis maksimal 3 kali, penghentian bantuan dana dan melarang kegiatan selama enam bulan. Pembubaran ormas skala nasional juga harus dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Jika ormas tersebut tetap bandel, maka pemerintah bisa mencabut badan hukumnya dan melalui putusan pengadilan.

"Lalu Kemenkumham melayangkan gugatan ke pengadilan untuk membubarkan ormas yang dimaksud dengan melampirkan prosedur pemberhentian berupa sanksi administratif. Jadi pengadilan lah yang memutuskan ormas tersebut dibubarkan atau tidak," jelasnya.

UU tentang Ormas juga telah menjelaskan bahwa ormas yang dapat dibubarkan antara lain ormas yang menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila (pasal 59 ayat 2). Dan di bagian penjelasan, yang bertentangan dengan Pancasila adalah paham atau ideologi komunisme-leninisme-marxisme.

"Pertanyaannya adalah apakah pembubaran HTI telah sesuai dengan undang-undang tersebut? Kalau belum, pembubaran ormas yang hanya dengan pengumuman Menko Polhukam tersebut harus dipenuhi dulu sesuai undang-undang," terang Anton. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya