Berita

Ahok/Net

Hukum

Minimal Hakim Vonis Ahok 1 Tahun Penjara

MINGGU, 07 MEI 2017 | 15:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diyakini mendapat vonis hukuman penjara dari hakim meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntutnya dengan masa percobaan.

Keyakinan itu sebagaimana disampaikan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto kepada redaksi sesaat lalu (Minggu, 7/5).

"Minimal Ahok divonis satu tahun penjara. Soal tuntutan masa percobaan dua tahun tidak akan digunakan oleh hakim dalam keputusannya," ujarnya seperti diberitakan RMOLJakarta.


Dia juga memprediksi bahwa hakim bisa saja menjatuhkan vonis yang lebih berat. Kata dia, tidak menutup kemungkinan hakim bisa membuat keputusan yang melebihi tuntutan, yakni penjara 4 tahun sesuai Pasal 156, atau bahkan 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.

Sebab, ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 1964 bahwa penghinaan agama harus dihukum berat jadi pertimbangan.

"Jadi, saya yakin Ahok tak divonis bebas," ujar pria yang akrab disapa Sgy itu.

Dia mengatakan boleh saja jaksa mengatakan Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama. Tapi di lain sisi, ada Fatwa MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama. Pendapat yang sama disampaikan oleh Muhammadiyah dan NU.

"Ini semua tentu menjadi pertimbangan hakim," tukas Sgy. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya