Berita

Politik

Penyelenggara Pemilu Butuh Otoritas Tangani Medsos

SABTU, 06 MEI 2017 | 10:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penggunaan media sosial marak bermunculan pada penyelenggaraan Pilkada, termasuk Pilkada Serentak 2017 yang lalu. Penggunaan medsos mengatasnamakan pasangan calon maupun tim sukses.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari memandang penyelenggara Pemilu atau Pilkada butuh otoritas, apabila diminta untuk menangani dan mengetahui "aktornya".

"Medsos ini berbeda dengan media pada umumnya. Media massa itu ada tim redaksinya, ada editornya, dan redakturnya, sedangkan medsos itu self cencorship, redakturnya dirinya sendiri. Akun dengan nama seseorang, bisa saja pengelolanya orang yang berbeda, ini yang harus bertanggungjawab," tutur Hasyim yang juga memegang divisi hukum di KPU.


Hal tersebut menjawab salah satu catatan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait akun medsos yang marak pada saat tahapan Pilkada dalam diskusi 'Refleksi Kritis Pilkada Serentak 2017 menuju Pilkada Serentak 2018', di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (5/5).

Hasyim menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu tidak mempunyai otoritas untuk melacak akun-akun medsos yang tidak jelas itu. Akun-akun yang diawasi hanya yang telah didaftarkan ke KPU, kecuali apabila Bawaslu mempunyai kewenangan menangani seperti dengan cyber army.

Hasyim juga menegaskan, apabila hal tersebut dimasukkan dalam urusan Pemilu yang leadernya KPU dan Bawaslu, maka itu seharusnya otoritas ada di Bawaslu, namun perlu payung hukum agar apa yang dilakukan Bawaslu itu legal. Selama ini, otoritas tersebut ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kepolisian.

Dalam diskusi tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan juga menjelaskan, bahwa banyak sekali akun-akun medsos yang muncul pada saat pilkada, selain yang didaftarkan ke KPU. Berdasarkan pengalaman Abhan di Jawa Tengah, Bawaslu menerapkan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE untuk akun-akun yang melakukan pelanggaran.

"Dengan UU ITE tersebut, penyidik polisi yang menangani, karena itu masuk dalam ranah pidana umum. Yang mempunyai sarana untuk mendeteksi di kepolisian tingkat Polda, sehingga pada saat itu kami membuat MoU dengan Polda Jateng, dan mereka yang kejar orang-orang itu," tutur Abhan yang juga mantan Ketua Bawaslu Jateng. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya