Berita

Politik

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Sampaikan Sikap Penolakan Hak Angket KPK Ke Zulhas

RABU, 03 MEI 2017 | 15:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah menyampaikan langsung sikap hukum penolakan Hak Angket KPK kepada Ketua Umum DPP PAN, yang juga Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di ruang kerjanya, gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 3/5).

"Kami datangi Bapak Zulhas kapasitasnya sebagai pimpinan partai PAN yang sebelumnya kami ketahui menolak hak angket. Semoga PAN dapat meyakinkan anggota DPR lainnya untuk segera membatalkan hak angket yang ingin melemahkan KPK," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal.

Sementara itu, Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Gufroni menyampaikan bahwa hak angket adalah hak yang konstitusional. Hak itu menjadi tidak berarti karena cacat secara hukum dan tidak memiliki nilai obyektifitas. "Hak angket dijadikan alat bagi DPR untuk memaksakan diri potensi langgar hukum," ujarnya.


Karena itu, DPR gagal menjelaskan ke publik apa sebenarnya tuduhan ketidakpatuhan KPK atas pelaksanaan UU yang menjadi objek hak angket. Makanya, Satgas mencurigai hak angket sebenarnya untuk untuk campuri penanganan kasus E-KTP yang diduga melibatkan banyak anggota Dewan, termasuk Ketua DPR.

"Padahal kasus tersebut sedang di tangani KPK. Dalam konteks itu DPR melanggar Pasal 17 UU KIP tentang Informasi yang dikecualikan. Bahkan Pasal 21 UU Tipikor tidak dibenarkan ada upaya menghambat proses penegakan hukum," ungkapnya.

Belum lagi, prahara Rapat Paripurna yang tidak mempertimbangkan mekanisme pengambilan persetujuan usulan hak angket. Banyak yang dilanggar kalau merujuk Pasal 199 (3) UU MD3.

"Maka, Satgas meminta segera DPR menghentikan dan membatalkan hak angket terhadap KPK. Karena logika publik dan sikap hukum saat ini menunjukkan jika DPR sedang melawan progresifitas dan independensi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Zulkifli Hasan menyambut baik kehadiran Satgas Advokasi. Kehadiran para aktivis Pemuda Muhammadiyah bidang hukum tersebut memperkuat sikap PAN menolak hak angket KPK.

"Hak angket jelas kita tolak. Kita harus memperkuat KPK, mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus besar yang sedang dihadapi. Jadi terima kasih kepada adik-adik Pemuda Muhammadiyah yang telah menguatkan tekad kita untuk memperkuat KPK," demikian tandasnya.

Sedianya, Satgas Pemuda Muhammadiyah diagendakan bertemu Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan. Berhubung anggota keluarga Taufik ada yang mendapat musibah, akhirnya Satgas menemui Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya