Berita

Nusantara

Pengembang Diingatkan, Tidak Semua Rawa Bisa Ditimbun

RABU, 03 MEI 2017 | 06:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemberian izin penimbunan rawa di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan diperketat. Pasalnya, saat ini tidak tidak sedikit pengembang yang justru melanggar aturan dalam penyalahgunaan pengalihan fungsi rawa.

"Untuk penimbunan rawa, pemberian izin harus lebih diperhatikan. Karena tidak semua rawa bisa ditimbun," Walikota Palembang Harnojoyo seperti diberitakan RMOLSumsel, Selasa (2/5).

Kata dia, masalah penimbunan rawa ini suda diatur berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 tahun 2012 tentang Pemanfaatan dan Penimbunan. Adapun dalam perda tersebut, rawa tergolong dalam tiga jenis yaitu Rawa Konservasi, Rawa Budidaya, dan Rawa Reklamasi.


Untuk rawa konservasi sudah jelas tidak boleh diganggu gugat. Sementara rawa budidaya hanya untuk keperluan perkebunan dan sawah. Satu-satunya, jenis rawa yang bisa ditimbun hanya rawa reklamasi. Itupun dengan syarat disisakan 30 persen dari luas lahan yang ditimbun untuk dijadikan kolam retensi.

Namun faktanya, saat ini tidak sedikit jenis rawa budidaya yang dialihfungsikan.

Harnojoyo berharap, masyarakat dapat melaporkan andai ada temuan penimbunan rawa yang tidak sesuai aturan. Dirinya mengaku akan menindak setiap pelanggaran Perda, termasuk jika melibatkan dinas terkait. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya