DPP Partai Hanura tidak akan menghalangi penegakan hukum kasus yang menimpa mantan bendaharanya, Miryam S. Haryani. Meski begitu, Partai Hanura tetap mendukung hak angket DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana, saat disinggung mengenai penangkapan Miryam yang berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya, di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari (1/5).
Menurutnya, hak angket bukan untuk menghalangi penyidikan KPK terhadap Miryam selaku tersangka kasus keterangan palsu. Pengguliran hak angket untuk mendapat kejelasan dari KPK, terutama soal kabar tekanan yang didapat Miryam dari pihak-pihak tertentu saat memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
"Kita bersyukur Bu Yani (Miryam S Haryani) sudah ada di KPK. Benar tidaknya ada anggota DPR yang disebut-sebut menekan Bu Miryam, termasuk yang disebut penyidik, kan ada Pak Sarifuddin Sudding (Sekjen Partai Hanura). Itu mesti
clear," ujar Dadang saat dihubungi.
Dadang menambahkan, pihaknya tetap akan meminta KPK membocorkan nama-nama yang diduga mempengaruhi Miryam saat diperiksa KPK. Pasalnya, hal tersebut menyangkut kredibilitas seseorang termasuk Partai Hanura.
"Konteks hak angket bukan untuk menghalangi itu. Hak angket hanya minta penjelasan KPK, benar atau tidak enam anggota DPR menekan, termasuk di dalamnya Pak Sudding. Kalau tidak dipertanggungjawabkan, enggak boleh. Apalagi ini disampaikan penyidik, harus punya integritas," tutup Dadang.
[ald]