Berita

Politik

Hak Angket KPK Jangan Menyimpang Digunakan

MINGGU, 30 APRIL 2017 | 12:49 WIB | LAPORAN:

Keputusan paripurna DPR menggulirkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai wajar.

Terlebih jika dewan mengganggap lembaga antirasuah itu tidak bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait kasus penanganan megakorupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Begitu dikatakan praktisi hukum, Alungsyah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/4).


Alungsyah yang juga pengacara pada Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) IBLAM menerangkan, hak angket adalah salah satu fungsi DPR untuk bertanya tentang kebijakan pemerintah maupun lembaga negara, khususnya yang berkaitan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak ini sudah diatur dalam UU.

"Jadi, pelaksanaan hak angket DPR terhadap KPK terutama yang berkaitan dengan proyek e-KTP itu sah-sah saja dan dapat dibenarkan dalam perspektif undang-undang, tidak ada aturan yang dilanggar apakah KPK lembaga independen menurut saya iya, tapi itu soal lain, ini kan bicara soal hak yang itu dijamin oleh Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan pasal 79 ayat (3) UU MD3," katanya.

Namun tentu ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 199 UU MD3. Misalnya saja diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Selain itu mendapat persetujuan dari Paripurna yang dihadiri lebih dari seperdua jumlah anggota DPR.

"Jadi sederhananya hak angket itu, digunakan tidak ada pandang bulunya terhadap siapa dan lembaga mana. Hak angket itu berlaku untuk semua, asal saja penggunaan hak itu tidak menyimpang dari definisi hak angket itu sendiri dan apalagi dalam hal ini tidak dimaksudkan untuk melakukan pelemahan terhadap KPK, walaupun di sana ada nilai subjektif di dalamnya, tetapi rasionalisasilah yang meng-objektif-kannya, di sinilah peran DPR untuk menjelaskannya," terangnya.

Ia hanya heran hak angket ini baru dibahas dan digulirkan sekarang, tidak jauh hari kala kebijakan e-KTP muncul.

"Ini kan di satu sisi begitu banyak tanda tanya, tapi di sisi yuridisnya hak angket itu sendiri dibenarkan," tandasnya.[wid] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya