Pemerintah didesak mencabut PP Nomor 70/2015 tentang Jaminan Sosial untuk Aparatur Sipil Negara melalui PT Taspen. Pasalnya, PP dinilai bertentangan dengan Undang-Undang BPJS, UU SJSN, dan UU ASN.
Desakan itu disampaikan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli (MP BPJS) Hery Susanto dalam kegiatan rapat koordinasi wilayah Sulawesi Selatan dan Maluku Utara di Hotel Horison Ultima, Kota Makassar, Sabtu (29/4).
Hery menjelaskan, sebagaimana amanah UU BPJS ditegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah kewenangan dari BPJS ketenagakerjaan bukan PT Taspen dan PT Asabri.
Semestinya, pemerintah sudah harus menyiapkan langkah penggabungan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.
"Pemerintah mestinya tidak melakukan blunder politik dengan menerbitkan PP Nomor 70/2015. UU 24 2011 tentang BPJS dengan jelas menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial untuk sektor Ketenagakerjaan di Indonesia hanya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Desakan Kornas MP BPJS menguat karena PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) memberi sinyal penolakan terkait rencana peleburan kedua perusahaan tersebut dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hery menambahkan, pihaknya juga menolak Rancangan Peraturan Pemerintah-Bukan Aparatur Sipil Negara (RPP BASN) yang bertujuan untuk mengelola perlindungan terhadap para pekerja honorer-non-ASN di lingkungan kementerian dan penyelenggara negara.
"Saat ini sedang diajukan untuk dapat diproses menjadi sebuah PP baru. Sebab RPP dimaksud pun telah menabrak UU BPJS, UU SJSN," ujarnya.
Irwan Azhari selaku koordinator wilayah MP BPJS Maluku Utara meresmikan posko pengaduan peserta BPJS kesehatan dan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Rumah-rumah pengurus MP BPJS wilayah Sulawesi Maluku Maluku Utara dihimbau menjadi posko MP BPJS.
Menurutnya, posko tersebut untuk melayani pengaduan peserta BPJS kesehatan yang mengalami masalah dalam pelayanan klaim BPJS kesehatan.
"Khusus untuk masyarakat yang berminat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kami akan bantu pendaftaran dan pembayaran iuran nya dengan aplikasi PPOB gerai MP BPJS," pungkas Irwan.
[wah]