Berita

Net

Politik

Hak Angket KPK Cuma Akal-akalan Politik

SABTU, 29 APRIL 2017 | 19:10 WIB | LAPORAN:

Masyarakat harus gunakan otoritasnya untuk mengecam dan menarik dukungan serta tidak memilih wakil rakyat yang mendukung hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat diskusi bertema 'DPR Mengangket' di kawasan Menteng, Jakarta (Sabtu, 29/4).

Menurutnya, langkah DPR RI menggulirkan hak angket terhadap KPK telah menunjukkan tindakan yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Sebab, dewan berupaya menghambat kinerja KPK dalam menjalankan proses hukum. Salah satunya kasus besar yang sedang ditangani yakni korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).


"Karena tidak ada mekanisme menghentikan mereka maka publik harus gunakan otoritas untuk kecam dan menarik dukungan serta tidak memilih orang-orang yang mendukung hak angket," jelas Donal.

Dia menilai, hak angket yang diputuskan DPR tidak sesuai dengan definisi yang dijelaskan dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pasal itu menyebutkan tiga unsur penting dalam menggunakan hak angket. Pertama, untuk penyelidikan. Kedua, terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas. Ketiga, harus ada dugaan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, anggota DPR setidaknya menggunakan dua alasan dalam mengajukan hak angket. Pertama, adanya dugaan kebocoran data atau informasi terkait proses hukum yang dilakukan KPK. Kedua, menduga ada ketidakharmonisan di internal lembaga anti rasuah.

"Apa kebocoran informasi atau konflik internal berdampak luas dan berpengaruh pada bangsa dan negara? Kan tidak. Apa KPK bertentangan dengan undang-undang? Tidak juga," ujar Donal.

Dia menambahkan, setiap poin dalam pengajuan hak angket seharusnya mencantumkan undang-undang apa yang dilanggar. Hak angket yang digulirkan DPR bukannya untuk pengawasan, justru lebih cenderung untuk tujuan mengganggu upaya pemberantasan korupsi.

"Hak angket kepada KPK ini saya lihat hanya akal-akalan secara politik," tegas Donal. [wah] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya