Berita

Politik

DPR Boleh Intervensi Kasus Hukum

KAMIS, 27 APRIL 2017 | 15:57 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

POLEMIK terjadi di Senayan ketika bergulir wacana pembentukan Pansus Hak Angket Kasus Makar. Di satu pihak berpendapat, sebagaimana pendapat umum, kasus hukum tidak dapat diintervensi oleh siapapun ketika sudah ditangani oleh penyidik.

Pelawannya berpendapat, Pansus boleh saja dibentuk untuk menyelidiki kasus hukum apabila diperlukan sebagai pengawasan legislatif, yaitu pelaksanaan UU. Yang benar seperti apa?

Setelah polemik tadi, menyusul peristiwa hukum lagi. Sejumlah tokoh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai tersangka makar oleh kepolisian mengadu ke DPR, di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Dhani Achmad, Hatta Taliwang, dan lain-lain. Mereka diterima Komisi III dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang membidangi tupoksi hukum dan politik.


Saya lihat di TV, Fadli Zon menyampaikan aspirasi aktivis tersangka makar. "Jika tak ada bukti kuat, di SP3 saja," saran Fadli Zon.

Muncul pertanyaan, apakah DPR hanya berfungsi sebatas parle (bicara)? Apakah fungsi pengawasan DPR berhenti oleh hukum acara, dalam hal ini KUHAP. Dua hari kemudian, kepolisian menjawab di pers bahwa kasus hukum tadi tak boleh diintervensi oleh siapapun. Maksudnya tak boleh ada extra judicial.

Untuk fungsi DPR, larangan extra judicial itu tak berlaku. Tergantung caranya. Jika dipandang penting suatu masalah harus diintervensi, boleh dan bisa, baik dalam lingkup hukum acara maupun materi perkara karena ada undang-undangnya. Yaitu, UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR. UU ini lex specialis. Artinya ia berada di atas KUHAP dan KUHP.

Dalilnya "lex specialis derogat legi generali" adalah azas penafsiran hukum yang menyatakan hukum bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum bersifat umum (lex generalis). Kasihan juga DPR, diserang pakai postulat extra judicial lantas terdiam seribu basa. Padahal ia punya instrumen luar biasa kuat.

Pintu Masuk

Hak Angket tercantum dalam UU MD3, dulu namanya UU Susduk. UU ini memuat hak dan  kewajiban anggota DPR, DPRD, dan DPD. Dua dari sejumlah hak anggota tersebut lintas fraksi. Yaitu, Hak Interpelasi dan Hak Angket. Syarat mengusulkan Hak Angket (penyelidikan), minimal diusulkan oleh 13 anggota. Pengusul itu tak harus dari satu komisi, tapi lintas fraksi. Setelah ditandatangani oleh 13 pengusul, disampaikan dan dideklarasikan bersama Wakil Ketua DPR tupoksi hukum dan politik. Hak Angket yang dimuat oleh MD3 hanya berfungsi pengantar, pintu masuk. Eksekusi lanjut menggunakan UU Hak Angket DPR Nomor 6 tahun 1954 tadi.

UU ini, memberikan kekuasaan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman kepada Pansus Hak Angket. Dengan demikian, UU ini adalah lex specialis. Hingga kini UU ini belum pernah diamandemen sejak diterbitkan.

Contoh UU lex specialis adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU ini memuat sekaligus hukum acaranya. Karena lex specialis UU KPK lebih tinggi kekuasaannya daripada KUHAP dan KUHP generalinya, sehingga memunculkan sejumlah norma yang berbeda dengan generalinya. Misalnya KPK tak memiliki SP3 yang dalam KUHAP dan KUHP merupakan hak tersangka. Pada UU Hak Angket DPR tak ada hukum acaranya, dan wajib dibuatkan oleh Pansus Hak Angket. Bagaimana bentuk dan dilaksanakan kekuasaan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, tergantung kehebatan hukum acara yang dibuat Pansus Hak Angket.

Bagaimana posisinya terhadap UU Nomor 2 tentang Kepolisian, UU Nomor 16 tentang Kejaksaan, dan UU Nomor 5 tentang Kekuasaan Kehakiman? Tetap lex specialis, sedang ketiga UU tadi generalinya. Jika tidak, menjadi nebis in idem dengan resiko batal seluruhnya karena nebis adalah azas hukum. Untuk memenuhi legalitasnya, hendaknya Hak Angket didaftarkan dalam Lembaran Berita Negara.

Pansus Hak Angket membutuhkan perancang yang piawai Hukum Acara UU Nomor 6 Tahun 1954 agar mampu memaksimalkan kekuasaan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Jadi Pansus membetuk penyidik, penuntut, dan pengadilan adhoc.

Saya berpendapat, UU Nomor 6 Tahun 1954 itu mampu mem-by pass sejumlah UU. Antara lain, jika arahnya ke impeachment, anggota Pansus memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan langsung ke Mahkamah Konstitusi, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri tanpa harus memenuhi UU Tatib sekalipun tak diatur dalam hukum acaranya. Jika arahnya ke pidana dan perbuatan melawan hukum, Pansus langsung mengeksekusi.

Kesimpulannya, DPR boleh dan bisa mengintervensi hukum tanpa extra judicial sepanjang dalam jurisdiksi lex specialis UU Nomor 6 Tahun 1954. Saya kira Benny Kabur Harman dan Trimedya Panjaitan sangat paham UU ini, sebab sempat kami bahas karena saya dan Benny berbeda pendapat ketika saya mengajukan Hak Angket Skandal Korupsi Bank Mandiri yang Rp 20,1 triliun karena Kejaksaan Agung mulai menyidik perkara yang mengantar ECW Neloe ke penjara.

Anjuran saya agar DPR lebih rajin menggunakan UU itu untuk menunaikan tugas "menampung dan menindaklanjuti laporan masyarakat". Jangan cuma diajak bicara doang masyarakat, ditindaklanjuti! DPR menurut saya harus mulai membangun budaya hukum, jangan semua diselesaikan dengan lobi.

Jika Pansus Hak Angket meragukan penanganan makar oleh kepolisian, misalnya, diangket saja. Hak Angket juga mampu mengawasi kepolisian, kejaksaan, kehakiman. Kalau tak menggunakan UU Nomor 6 itu, ya mustahil untuk mengawasi kepolisian. Bagaimana mengawasi orang bersenjata? Beda dengan di Amerika, kepolisian negara bagian (Polda), diawasi oleh FBI, polisi nasional.[***]


Penulis adalah mantan anggota Komisi Hukum DPR RI


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya