Berita

Hukum

Ketidakprofesionalan Juga Jadi Alasan JPU Kasus Ahok Dilaporkan Ke Komjak

RABU, 26 APRIL 2017 | 19:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan tuntutan kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama sesuai jadwal pada 11 April lalu adalah wujud kinerja yang tidak profesional. Apalagi alasannya karena persoalan teknis, yaitu pengetikan tuntutan belum selesai.

Menurut Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, secara Sosiologis, situasi itu telah memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan publik terhadap independensi penuntutan.

"Bahkan menjadi bukti nyata bahwa JPU dengan jumlah timnya sebanyak 13 jaksa tidak mampu menangani kasus Ahok ini secara profesional merupakan pelanggaran atas sumpah janji jabatan seorang jaksa," jelasnya.

Siang tadi, Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah mengadukan JPU kasus Ahok tersebut ke Komisi Kejaksaan. Pasalnya, tuntutan JPU tidak mencerminkan perintah Pasal 37 UU Kejaksaan.

Yaitu, Penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan juga memperhatikan hati nurani (aspek sosiologis). [Baca: Ini Aspek Yuridis Satgas Pemuda Muhammadiyah Adukan JPU Kasus Ahok Ke Komjak]

Selain itu, sambung Gufroni, secara sosiologis, tuntutan JPU tidak sepenuhnya mempertimbangkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang dikeluarkan 11 Oktober 2016. MUI menyatakan perbuatan Ahok dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

"Sejatinya pandangan keagamaan MUI merupakan sikap kebatinan umat Islam dimana mereka begitu merasa keyakinannya dinistakan atas perbuatan Terdakwa. Secara sosiologis Tuntutan JPU telah gagal menangkap suasana kebatinan sikap Keagamaan dan pendapat MUI," ungkapnya.

Secara sosiologis pula, dia menambahkan, tuntutan JPU telah mengabaikan kepentingan umum dan menyederhanakan perbuatan terdakwa bukan sebagai tindakan penistaan agama sebagaimana yang dimaksud Pasal 156A KUHP.

Penuntutan oleh JPU yang sangat ringan justru bertentangan dengan jurisprudensi yang ada selama ini, dan dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan suasana kebatinan hukum para pencari keadilan.

"Hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) kepada instansi penegak hukum dan dapat menimbulkan ketidaktaatan terhadap hukum dan penegakan hukum," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ahok terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 156 KUHP.  JPU pun menuntut pidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut. [zul]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Sektor Manufaktur China Masih Lesu Meski Stimulus telah Diluncurkan

Senin, 30 September 2024 | 18:07

Buruh Banten Dukung Andra Soni-Dimyati, Ini Alasannya

Senin, 30 September 2024 | 17:31

SpaceX Tiba di ISS, Siap Bawa Pulang Astronot yang Terdampar

Senin, 30 September 2024 | 17:23

PHRI Heran Diskusi di Hotel Selama Pilpres Aman, Sekarang Justru Ada Kekerasan

Senin, 30 September 2024 | 17:22

Inggris Bakal Jadi Negara G7 Pertama yang Berhenti Pakai Batu Bara

Senin, 30 September 2024 | 16:55

Baliho Dirusak, Tim Hukum Rido Lapor ke Bawaslu Jakarta

Senin, 30 September 2024 | 16:46

Selisih Nyaris 20 Persen, Rudy-Seno Potensial Patahkan Langkah Petahana

Senin, 30 September 2024 | 16:40

Bursa Jepang Hancur, IHSG Ambruk 2,19 Persen

Senin, 30 September 2024 | 16:39

Jelang Pelantikan DPR, Misbakhun Sukses Tembus Finish Berlin Marathon

Senin, 30 September 2024 | 16:35

Uang Sitaan Kasus Korupsi

Senin, 30 September 2024 | 16:30

Selengkapnya