Berita

Satgas Pemuda Muhammadiyah

Hukum

Ini Aspek Yuridis Satgas Pemuda Muhammadiyah Adukan JPU Kasus Ahok Ke Komjak

RABU, 26 APRIL 2017 | 18:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 156 KUHP.  JPU pun menuntut pidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah menilai tuntutan JPU tersebut tidak mencerminkan perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Yaitu, Penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan juga memperhatikan hati nurani (aspek sosiologis).

Karena itulah, Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah mengadukan JPU kasus Ahok tersebut ke Komisi Kejaksaan. [Baca: Satgas Pemuda Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok Ke Komjak]


"Pertama, bahwa secara yuridis, kami meyakini Terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan JPU yaitu Pasal 156A mensyaratkan unsur kesengajaan. Kesengajaan diterjemahkan dari bahasa Belanda opzettelijk dimana berlaku dua teori: teori pengetahuan dan teori kehendak," jelas Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni (Rabu, 26/4).

Perbuatan sengaja dapat dinilai dengan adanya perbuatan yang telah dilakukan dengan kesadarannya. Karena itu, secara Yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sengaja karena kesadaran kehendak dan pengetahuannya telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 156A.

"Kedua, bahwa secara yuridis, JPU dalam perkara Ahok diduga tidak independen terutama dalam membiarkan Terdakwa untuk menikmati kesempatan mengikuti Pilkada DKI. Seharusnya sejak awal ketika sudah masuk tahapan penuntutan, Terdakwa Ahok dapat langsung ditahan mengingat Pasal dakwaan primernya yakni Pasal 156A dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," bebernya.

Ketiga, secara yuridis, begitu jelas pada sidang pembuktian dalam menguji barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu bukti utama video pidato Ahok 27 September 2016 di Kepulauan Seribu dengan durasi 1 jam 48 menit 33 detik yaitu menit 24.20-24.33. Bukti pendukung: video Ahok di Partai Nasdem, video Ahok di Balai Kota, wawancara Ahok di Al Jazeera, video Ahok menyuruh bikin wifi "surat al maidah 51 dengan password Kafir" dan buku Ahok yang berjudul Merubah Indonesia.

Kemudian begitu jelas dalam pemeriksaan di persidangan dengan menghadirkan saksi fakta dan keterangan ahli. Yaitu, saksi dari Puslabfor Mabes Polri yang menyatakan video ahok di Pulau Seribu adalah Asli, saksi fakta oleh Lurah Pulau Panggang dinyatakan benar adanya demikian pernyataan terdakwa, saksi seorang pegawai Kominfo DKI yang mendokumentasikan, saksi satu orang nelayan dan satu orang dekat Ahok yaitu Bambang Waluyo Wahab.

Begitu juga kesaksian Ketua Umum MUI tentang Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terhadap Pidato Ahok 27 September 2016 di Kep. Seribu, keterangan ahli hukum: Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, Dr. Abdul Khair Ramadhan, SH,MH. Keterangan ahli agama: Dr. Hamdan Rasyid, Prof. Dr. Amin Suma, KH. Miftahul Akhyar, Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc, M.Ag. Keterangan ahli Bahasa: Prof. Dr. Mahyuni, dan kemudian Keterangan 3 orang saksi dari Bangka Belitung yang mengatakan bahwa Ahok sudah berhubungan dengan isu Al Maidah 51 sejak dia maju sebagai calon Gubernur Babel tahun 2007.

"Artinya ini bisa jadi bukti petunjuk bahwa Al Maidah 51 sudah ada dalam pikiran Ahok sejak lama. Maka unsur dengan sengaja sesuai pasal 156A KUHP terpenuhi. Dengan demikian berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi serta keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU semuanya memberatkan terdakwa, tetapi justru sebaliknya JPU melemahkan tuntutannya sendiri," urai dosen Univeritas Muhammadiyah Tangerang ini.

Keempat, bahwa secara yuridis, dakwaan dari Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ahok sedari awal terkesan ada keraguan dengan menggunakan pasal alternatif Pasal 156A dan Pasal 156 KUHP. Melalui Pasal alternatif tersebut menandakan JPU akan membuktikan semua tuduhan Pasal alternatif tersebut dan memberikan keleluasaan pada hakim untuk menentukan pilihan dan putusan.

"Alhasil, keraguan dakwaan JPU malah berujung ketidakseriusan maksud awal JPU agar hakim yang menentukan pilihan pada pasal alternatif tersebut yang akan diputuskan. Mengapa JPU malah memvonis melalui penuntutan dengan memilih Pasal 156 dengan meninggalkan Pasal 156A. Secara Yuridis Tuntutan JPU justru melemahkan dakwaannya sendiri karena semula mencantumkan Pasal alternatif dan berujung pada pilihan penuntutan HANYA Pasal 156 KUHP," tegasnya.

Selanjutnya, bahwa secara yuridis, tuntutan dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Terdakwa Ahok adalah bukan merupakan kewenangan dari JPU atau salah sasaran. Pidana bersyarat atau disebut pidana percobaan adalah merupakan kewenangan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun atau kurungan, bagi terdakwa yang mengakui bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya.

"Sehingga hakim memerintahkan pidana yang dijatuhkan itu tidak usah dijalani di Lembaga Permasyarakatan, kecuali pada masa percobaan terpidana melanggar syarat umum dan syarat khusus yang ditentukan untuk itu. Jadi tidak pada tempatnya jika hal ini 'dituntut' Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ahok yang merasa perbuatannya bukan perbuatan melawan hukum atau suatu tindak pidana yang mengganggu kehidupan sosial masyarakat," tegasnya. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya