Berita

Dahnil-Novel

Pertahanan

Kasus Novel, Presiden Harus Perintahkan Kapolri Agar Mengerahkan Densus

SABTU, 22 APRIL 2017 | 05:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemuda Muhammadiyah kecewa dengan lambannya Kepolisian dalam mengungkap siapa pelaku penyiraman air keras ke muka penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Teror tersebut dialami Novel usai shalat subuh berjemaah di masjid di sekitar rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Selasa 11 April lalu.

"Dua minggu lebih sudah kasus penyerangan teroris, yang melukai Novel Baswedan telah berlalu. Sampai dengan detik Ini, nyaris tidak ada titik terang siapa terorist yang menyerang Novel Baswedan," jelas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Jumat malam.


Dia khawatir pengungkapkan kasus penyerangan Novel Baswedan ini akan senasib dengan apa yang dialami aktivis ICW Tama Satrya Langkun pada 8 Juli 2010 lalu. Sampai saat ini Polisi tak bisa mengungkap siapa orang membacok Tama tersebut.

Padahal, menurut Dahnil, bila merujuk kemampuan Polisi selama ini dalam menangani kasus-kasus terorisme atau kasus kekerasan lainnya, semestinya penyerangan yang dialami Novel dan Tama itu mudah dituntaskan.

Karena itu, Presiden Joko Widodo harus turun tangan. Dia menyarankan Presiden memberikan perhatikan khusus pada kasus tersebut. Mengingat, kasus penyerangan terhadap Novel ini sangat jelas adalah ancaman terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Agaknya Kapolri harus diultimatum Presiden untuk pengungkapan kasus Ini lebih cepat. Presiden perlu memerintahkan Kapolri untuk mendesak Densus 88 mengungkap dan mengejar teroris yang menyerang Novel. Daya yakin itu pekerjaan mudah bagi Densus 88," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya