Berita

Foto: RMOL

Dunia

Tekanan AS ke Korut adalah Tindakan Barbar dan Bisa Mengembalikan Abad Kegelapan

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 17:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tekanan AS kepada Korea Utara adalah tindakan barbar yang bisa mengancam peradaban modern serta mengembalikan dunia ke Zaman Kegelapan.

Begitu disampaikan Dutabesar Republik Rakyat Demokratik Korea An Kwang Il dalam jumpa pers di Kedubes Korea Utara, Kamis (20/4).

Dia mengutip Perjanjian London mengenai Definisi Agresi (London Treaty on Definition of Aggression) dan Resolusi ke-39 Majelis Umum PBB mengenai Definisi Agresi yang mengatakan bahwa sanksi dan blokade terhadap suatu negara di masa damai merupakan aksi agresif dan tidak adil.


Bulan Juni tahun lalu, tak lama setelah Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi melalui Resolusi 2270, pihak Korea Utara mengirimkan surat kepada Sekjen PBB dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan Dewan Keamanan PBB dalam menjatuhkan sanksi. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Lalu, surat kembali dikirimkan pada Desember 2016 setelah Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi melalui resolusi 2321. Kali ini sekretariat PBB merespon dengan mengutip Artikel ke-39 Piagam PBB yang tidak ada kaitannya dengan pertanyaan yang diajukan Korea Utara.

Artikel itu, kata Dubes An yang bertugas di Jakarta sejak akhir 2015, bisa diaplikasikan hanya pada kasus agresi dan penggunaan kekuatan militer melawan negara lain. Sementara uji coba nuklir dan peluncuran satelit yang dilakukan Korea Utara adalah bagian dari melaksanakan hak melindungi diri dari serangan pihak lain.

Bila uji coba senjata, termasuk nuklir, dan peluncuran satelit dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan dunia, di bawah Artikel 39 Piagam PBB, maka Dewan Keamanan PBB juga harus mengadopsi resolusi sanksi untuk negara-negara pemilik nuklir lainnya yang telah melaksanakan uji coba nuklir lebih dari 2.000 kali, serta meluncurkan satelit dan roket balistik yang tidak terhitung jumlahnya.

“Sekarang, karena tidak ada mekanisme legal atau institusional yang bisa diterapkan di Semenanjung Korea untuk mencegah perang dan konflik bersenjata, maka resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB dapat dipandang sebagai deklarasi perang, dan satu-satunya hal yang tinggal adalah menunggu letupan peperangan yang tidak seorangpun tahun kapan akan terjadi,” urainya.

Bila perang di Semenanjung Korea terjadi, tidak ada yang lebih pantas dimintai pertanggungjawaban kecuali AS dan sekutunya, karena merekalah yang menyusun draf sanksi untuk Korea Utara. [dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya