Berita

Foto: RMOL

Dunia

Tekanan AS ke Korut adalah Tindakan Barbar dan Bisa Mengembalikan Abad Kegelapan

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 17:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tekanan AS kepada Korea Utara adalah tindakan barbar yang bisa mengancam peradaban modern serta mengembalikan dunia ke Zaman Kegelapan.

Begitu disampaikan Dutabesar Republik Rakyat Demokratik Korea An Kwang Il dalam jumpa pers di Kedubes Korea Utara, Kamis (20/4).

Dia mengutip Perjanjian London mengenai Definisi Agresi (London Treaty on Definition of Aggression) dan Resolusi ke-39 Majelis Umum PBB mengenai Definisi Agresi yang mengatakan bahwa sanksi dan blokade terhadap suatu negara di masa damai merupakan aksi agresif dan tidak adil.


Bulan Juni tahun lalu, tak lama setelah Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi melalui Resolusi 2270, pihak Korea Utara mengirimkan surat kepada Sekjen PBB dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan Dewan Keamanan PBB dalam menjatuhkan sanksi. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Lalu, surat kembali dikirimkan pada Desember 2016 setelah Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi melalui resolusi 2321. Kali ini sekretariat PBB merespon dengan mengutip Artikel ke-39 Piagam PBB yang tidak ada kaitannya dengan pertanyaan yang diajukan Korea Utara.

Artikel itu, kata Dubes An yang bertugas di Jakarta sejak akhir 2015, bisa diaplikasikan hanya pada kasus agresi dan penggunaan kekuatan militer melawan negara lain. Sementara uji coba nuklir dan peluncuran satelit yang dilakukan Korea Utara adalah bagian dari melaksanakan hak melindungi diri dari serangan pihak lain.

Bila uji coba senjata, termasuk nuklir, dan peluncuran satelit dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan dunia, di bawah Artikel 39 Piagam PBB, maka Dewan Keamanan PBB juga harus mengadopsi resolusi sanksi untuk negara-negara pemilik nuklir lainnya yang telah melaksanakan uji coba nuklir lebih dari 2.000 kali, serta meluncurkan satelit dan roket balistik yang tidak terhitung jumlahnya.

“Sekarang, karena tidak ada mekanisme legal atau institusional yang bisa diterapkan di Semenanjung Korea untuk mencegah perang dan konflik bersenjata, maka resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB dapat dipandang sebagai deklarasi perang, dan satu-satunya hal yang tinggal adalah menunggu letupan peperangan yang tidak seorangpun tahun kapan akan terjadi,” urainya.

Bila perang di Semenanjung Korea terjadi, tidak ada yang lebih pantas dimintai pertanggungjawaban kecuali AS dan sekutunya, karena merekalah yang menyusun draf sanksi untuk Korea Utara. [dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya