Berita

Monas Jakarta/Net

Jaya Suprana

OPINI JAYA SUPRANA

Kontrak Politik "Jakarta Baru"

RABU, 19 APRIL 2017 | 09:09 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA 19 April 2017 masyarakat Ibukota Republik Indonesia menyelenggarakan pesta demokrasi dalam bentuk Pilkada putaran dua. Rakyat Jakarta memilih kepala daerah untuk memimpin pembangunan di DKI Jakarta pada masa bakti 2017-2022.

Tentu saja rakyat Jakarta akan memilih kepala daerah yang mau dan mampu menatalaksa program pembangunan demi lebih menyejahterakan rakyat sesuai mahakarya Kontrak Politik "Jakarta Baru" yang diwariskan oleh Ir. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum menjadi Presiden Republik Indonesia.

Terpusat pada upaya mengakhiri kemiskinan demi mencapai kesetaraan sosial melalui pembangunan infrastruktur kota Jakarta, Ir. H. Joko Widodo selalu calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 pada hari Sabtu 15 September 2012, di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara bersama rakyat yang tergabung di Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta, Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP), dan Urban Poor Consortium (UPC) menjalin kesepakatan yang tertuang ke dalam sebuah Kontrak Politik.


Di dalam mahakarya Kontrak Politik yang pada tanggal 15 September 2016 ditandatangani Ir.H. Joko Widodo berjudul "Jakarta Baru" dengan sub judul Pro-Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan Partisipasi Warga tersurat secara hitam di atas putih:

1. Warga dilibatkan dalam Penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Perencanaan dan pengawasan program pembangunan kota.
2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota, meliputi: a) kampung "ilegal" yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik. b) Pemukiman Kumuh tidak digusur tapi ditata. Pemukiman kumuh yang berada di atas tanah milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya, pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin, c) Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL, becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.
3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.

Secarik kertas disebut sebagai Kontrak Politik "Jakarta Baru" yang ditandatangani oleh Ir. H. Joko Widodo sebagai calon gubernur DKI Jaya itu pada hakikatnya merupakan pengejawantahan Agenda Pembangunan Berkelanjutan yang telah dideklarasikan oleh Persatuan Bangsa Bangsa sebagai pedoman pembangunan lahan, kota, bisnis, masyarakat, dan lain sebagainya yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kepentingan generasi masa depan".

Pembangunan berkelanjutan memang merupakan faktor utama yang wajib dihadapi demi mencapai sasaran utama pembangunan di planet bumi abad XXI yaitu bagaimana menatalaksanakan pembangunan tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial dan manusia.

Insya Allah, gubernur DKI Jakarta masa bakti 2017-2022 berkenan menghargai, menghormati, mematuhi maka mengejawantahkan Kontrak Politik "Jakarta Baru" yang diwariskan oleh Presiden Jokowi kepada para penerusnya sebagai kepala daerah Jakarta sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945. MERDEKA! [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan dan Pusat Studi Kelirumologi

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya