Berita

Foto/Net

Jaya Suprana

OPINI JAYA SUPRANA

Bagi-bagi Sembako Pilkada

SELASA, 18 APRIL 2017 | 14:20 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa menjelang Pilkada putaran dua DKI Jakarta 2017, fenomena bagi-bagi sembako dengan pamrih harus memilih pasangan tertentu kembali merajalela di Kelurahan Duripulo kecamatan Gambir Jakarta Pusat, juga di Bukit Duri, Tanah Abang, Kampung Rambutan, Matraman dan lain-lain.

Dalam tinjauan dan informasi yang diperoleh sepanjang hari terakhir masa kampanye telah terjadi pembagian paket sembako berupa minyak sayur, tepung terigu dan sejenisnya dengan harga menukarkan kupon Rp 2.000-Rp 15.000 dengan syarat membawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengingatkan bahaya bagi-bagi sembako menjelang pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua. Kegiatan bagi-bagi sembako dengan timbal balik harus memilih pasangan tertentu tak ubahnya sebagai perilaku koruptif.


BW mengatakan, di masa kini Indonesia sedang membangun demokrasi untuk lebih berkualitas. Pilkada DKI adalah ujian untuk menakar seberapa jauh kualitas demokrasi di Indonesia sejauh ini. Tak seharusnya demokrasi yang telah dibangun lama itu dirusak dengan cara-cara politik uang.

Pilkada DKI, kata dia, harus berlangsung bersih, jujur dan adil. Menurutnya, masyarakat harus diajak melawan politik uang sebagai bagian dari memperkukuh fondasi demokrasi di Indonesia. Sehingga demokrasi haruslah dibangun atas azas kejujuran dan tanpa intimidasi.

Sementara Wakil Ketua DPD RI 2014-2019, Farouk Muhammad menyesalkan acara bagi-bagi sembako sekaligus menilainya sebagai bentuk suap yang dilarang dalam undang-undang. Walaupun sejumlah kegiatan inkonstitusional tersebut sudah ditindak atau dihentikan oleh Bawaslu dan Panwaslu setempat, kegiatan bagi-bagi sembako harus tetap diproses hingga tuntas, transparan dan akuntabel.

Selain itu, Mantan Kapolda NTB ini mengingatkan agar penyelenggara Pemilu atau Plkada dan negara segera merespons setiap temuan atau informasi yang meresahkan dan merusak tatanan demokrasi yang sudah kita bangun dengan susah payah dinegeri ini. Jika pelanggaran hukum dalam Pilkada terus dibiarkan, dia kuatir masyarakat tidak percaya dan bertindak sesuai kehendaknya.

"Bahaya kalau penyelenggara dan negara tidak hadir menegakkan aturan atas pelanggaran berdasarkan informasi masyarakat. Karena dalam masyarakat dengan tingkat ketidakpercayaan yang relatif tinggi, jika informasi demikian tidak direspons dengan baik maka dapat mengundang bekerjanya mesin informal yang destruktif," jelasnya.

Saya mencoba menelaah fenomena bagi-bagi sembako pada masa kampanye Pilkada berdasar ilmu marketing khususnya metode promosi. Apa yang disebut sebagai promosi terdiri dari metode public relations, publisitas, periklanan, personal selling serta sales promotion.

Dari segenap metode promosi, sales promotion dianggap paling tidak etis terhadap konsumen. Lazimnya hanya mereka yang tidak yakin atas mutu produk yang mereka jual yang melakukan sales promotion.

Dengan iming-iming hadiah pada setiap pembelian produk berarti pihak penjual  menyesatkan konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan bukan berdasar informasi tentang mutu produk an sich namun sekedar berdasar hadiah yang akan diberikan kepada konsumen apabila membeli produk yang ditawarkan.

Bagi-bagi hadiah pada masa kampanye pilkada termasuk kategori sales promotion. Mereka yang bagi-bagi hadiah pada masa kampanye pilkada berarti menyesatkan rakyat untuk memilih palon tertentu bukan berdasar kenyataan mutu kepemimpinan sang palon namun sekadar berdasar sembako yang dibagi-bagikan ke rakyat dengan pamrih wajib memilih palon yang bagi-bagi sembako.

Bagi-bagi sembako pada pilkada memang benar-benar merusak tatanan demokrasi yang telah dan sedang dengan susah payah ditata kembali sejak masa Orde Reformasi hadir di persada Nusantara tercinta ini.

Andaikata tidak ada yang ingin merusak demokrasi dan menyesatkan rakyat maka pasti tidak ada yang merasa perlu bagi-bagi sembako pada masa pilkada. [***]

Penulis adalah pendiri Pusat Studi Kelirumologi

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya