Berita

Novel Baswedan

Politik

Pelaku Penyiraman Air Keras Ke Novel Harus Dijerat Pakai UU Tipikor

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 01:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Motif penyiraman air keras ke muka Novel Baswedan diyakini terkait dengan profesinya sebagai penyidik KPK. Bahkan berhubungan dengan terhadap arah pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Novel.

"Risiko dalam berjuang memang tidak mudah," ungkap jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, (Rabu, 12/4).

Karena itu Pimpinan KPK beserta pegawainya harus diberikan jaminan oleh negara atas sistem keamanan baginya agar insiden yang menimpa Novel tidak terjadi kembali.


"Saat ini rakyat dan masyarakat sipil harus menjadi teman KPK mengawal dan bersama KPK perang terhadap korupsi," sambungnya.

Menurutnya Pemerintah harus bereaksi tegas dan keras memberi pesan ke publik bahwa negara tidak akan kalah apalagi mundur dengan upaya teror dan ancaman yang dilakukan oleh siapapun yang bertujuan menghambat dan memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

Jika pemerintah tidak memberi pesan dan reaksi yang keras atas insiden ini, dikuatirkan di luar sana para bandit yang akan melemahkan KPK menuding negara tidak berdaya.

"Insiden yang menimpa Novel harus membuat negara bereaksi keras untuk mengatakan ini kejahatan teror terhadap negara.  Bahkan Pimpinan KPK dan pegawai KPK mesti lebih berani dalam pemberantasan korupsi," bebernya.

Dan yang yang tak kalah penting, katanya melanjutkan, penegak hukum harus segera mengusut siapa pelaku dan dalang dibalik tindakan biadab penyiraman air keras terhadap Novel.

"Pihak polisi harus mengerahkan segala kemampuannya mencari dan tangkap aktornya. Kami yakin, pihak kepolisan dapat segera mengetahui dan menangkap pelakunya," tukasnya.

Bahkan, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP.  Tapi harus dikenakan Pasal 21 UU Tipikor mengingat tindakan tersebut kejahatan serius.

Menyiram air keras kepada Novel hal itu merupakan upaya nyata menghalangi dan menghambat upaya pengungkapan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Novel.

"Pasal 21 UU Tipikor dapat diterapkan sebagai bentuk keseriusan negera ini untuk meladeni siapa saja yang menghambat upaya pemberantasan korupsi. Ancaman dari Pasal 21 itu paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun," tandasnya. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya