Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
PEMBINAAN ummat di banÂgun di atas beberapa asa uniÂversal, antara lain persamaan hak (al-musawa), keadilan dan kesetaraan (al-‘adalah), amanat dan tanggung jawab (al-amanah), dan persepahaÂman dan toleransi (tasamuh). Nabi Muhammad Saw memÂbangun masyarakat Madinah yang plural dengan sendi-sendi utama tersebut. Termasuk di antaranya Nabi memberikan hak-hak sosial-budaya terhadap kelompok lain yang non-muslim. Nabi juga memberikan kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas umum seperti air minum, taman, padang rumput, pengobatan, pengairan, dan bantuan social lainnya. Bagaimana umat IsÂlam memanfaatkan fasilitas umum seperti itu juga hak diberikan kepada non-muslim.
Pada masa Nabi ada seorang laki-laki Yahudi sakit keras lalu Nabi diberitahukan, lalu Nabi membÂesuk dan duduk di sanping pemuda itu. Nabi meÂnawarkan seandainya pemuda itu berkenan untuk mengenal dan masuk agama Islam. Pemuda itu menatap ayahnya yang kebetulan ada di sampingÂnya. Ayahnya menyarankan agar anaknya menÂdengarkan seruan itu dengan mengatakan: DenÂgarkanlah apa yang disampaikan oleh Abul qasim (Nabi), lalu pemuda itu mengucapkan dua kalimat syahadat. (HR. Bukhari). Betapa mulianya perbuaÂtan Nabi menengok orang sakit umat beragama lain dan berusaha membantu meringankan bebannya. Tradisi seperti ini diwariskan kepada para sahabatÂnya. Musailamah al-Kazzab juga diberi kesempaÂtan memamerkan hasil karya sastranya digantung di sisih pintu masuk ka’bah untuk dinilai dan disakÂsikan orang lain. Ketika paman Nabi, Abdul MuthÂalib, meninggal dalam keadaan belum pernah menÂgucap dua kalimat syahadat, Nabi memerintahkan salahseorang putranya, yaitu Ali ibn Abi Thalib, unÂtuk mengurus jenazah ayahnya sampai pada penÂguburannya dengan baik. Perinstiwa ini menjadi pelajaran buat kita bahwa mengurus mayat hukuÂmnya wajib apapun agama mayat itu. Dalam kitab-kitab Fikih juga banyak disebutkan riwayat bahwa manakala ada mayat hanyut di sungai tidak ada yang mendamparkannya maka berdosa massal seÂluruh penghuni desa yang dilaluinya, karena menÂgurus jenazah apapun agama dan kepercayaanya wajib hukumnya, karena mayat itu hak Allah swt.
Pemberian hak-hak sosial kepada segenap warÂga tanpa terkecuali sejalan dengan apa yang difirÂmankan allah dalam al-Qur'an: Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negÂerimu. (Q.S. al-Mumtahinah/60: 8-9). Ancaman AlÂlah Swt bagi orang yang melecehkan hak-hak sosial orang-orang non-muslim ialah dianggap orang-orang yang lalim (al-dhalimun). Banyak lagi penÂgalaman Nabi dan para sahabat yang memberikan hak-hak sosial-budaya terhadap orang-orang non-muslim. Berbuat baik kepada sesama warga tanpa membedakan etnik, budaya, dan agama, merupaÂkan sunnah Rasul yang harus dipertahankan.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
UPDATE
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33