Berita

Todung Mulya Lubis/Net

Jaya Suprana

Penduduk Gelap Tanpa Izin

SENIN, 10 APRIL 2017 | 06:29 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAYA tertegun ketika membaca edaran pernyataan sikap Lembaga Bantuan Hukum terhadap Todung Mulya Lubis yang dianggap oleh LBH telah mengkhianati perjuangan HAM masyarakat miskin kota saat memberikan testimoni  di sebuah video berjudul “Todung Mulya Lubis Tentang Penggusuran” yang diunggah oleh sebuah akun Youtube bernama Jakarta Progresif.

Dalam video tersebut, Todung Mulya Lubis melontarkan stigma bahwa penduduk yang “kebanyakan” hidup di bantaran sungai sebagai “penduduk gelap, tanpa izin” dan menyatakan bahwa penggusuran paksa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah “menganggap (warga terdampak penggusuran) sebagai manusia” dan upaya pemerintah untuk memindahkan warga “memberikan masa depan yang lebih baik kepada mereka (warga terdampak penggusuran)”. Lebih lanjut, Todung Mulya Lubis juga memadankan figur Basuki Tjahaja Purnama dengan sosok Ali Sadikin.

LBH Jakarta menentang pernyataan Todung Mulya Lubis karena dianggap telah mengabaikan fakta-fakta pelanggaran HAM terkait dengan situasi penggusuran paksa di Jakarta selama periode kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama.


Bagi yang ingin membaca pernyataan sikap LBH terhadap TML secara lebih lengkap silakan simak di http://www.bantuanhukum.or.id /web/todung-mulya- lubis-khianati- perjuangan-ham-masyarakat-miskin- kota/.

Saya pribadi sempat terbingungkan oleh pernyataan sikap LBH terhadap TML akibat sejauh pengetahuan saya TML adalah anggota Dewan Pembina LBHI . Kebetulan saya pribadi adalah pengagum LBH mau pun TML yang keduanya saya anggap sebagai penerus perjuangan hukum almarhum mahaguru hukum saya, Prof Dr. Buyung Adnan Nasution sebagai pendiri LBH sekaligus senior TML.

Maka terus terang saya gagal paham mengenai bagaimana LBH sampai tega hati menyatakan bahwa TML telah mengkhianati perjuangan HAM masyarakat miskin kota. Di satu sisi, saya tidak pernah meragukan kesungguhan serta ketulusan anak-anak muda penegak hukum dan keadilan yang tergabung dalam LBH dalam memperjuangkan hak asasi manusia bagi masyarakat miskin. Namun di sisi lain, saya juga tidak meragukan ketokohan serta keberpihakan Todung Mulya Lubis kepada masyarakat miskin di mana pun mereka berada.

Dari karya- karya puisinya, saya mengagumi TML sebagai seorang tokoh ilmu hukum dengan kehalusan nurani dan sanubari. Dari nama Todung yang bermakna “payung” ditambah dengan Mulia dapat disimpulkan bahwa TML adalah seorang insan manusia berhati mulia yang selalu siap melindungi rakyat tertindas.

Sebagai pendiri Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama  Aktivis HAM, Munir (alm), Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Ketua Dewan HAM Regional Asia, Manila, Filipina, anggota Koalisi HAM Asia, Bangkok, Thailand (1982-1986), Pendiri Yayasan Pusat Studi HAM (YAPUSHAM, 1992), anggota Dewan Penasihat Perlindungan Internasional Indonesia (CI, 2002), anggota Komisi HAM Asia, Hong Kong (1984-1986), pembentuk Dewan HAM Internet (Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat 1987-1989), anggota Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI, 1996), Ketua Dewan Pengawas Transparency International Indonesia (TI, 2000-2003), Ketua Dewan Eksekutif TI tahun 2004, serta penulis buku “Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural” tidak perlu diragukan lagi bahwa Todung Mulya Lubis memang benar-benar seorang tokoh penegak hukum dan pembela HAM sejati .

Maka sebagai insan yang awam hukum dan HAM ini, sebaiknya saya jangan sembrono gegabah menarik kesimpulan apalagi menghakimi sebelum tabayyun menyimak penjelasan tangan pertama dari pihak Prof. Dr. Todung Mulya Lubis terhadap pernyataan sikap pihak LBH yang kedua belah pihak sama-sama saya hormati. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya