Berita

Todung Mulya Lubis/Net

Jaya Suprana

Penduduk Gelap Tanpa Izin

SENIN, 10 APRIL 2017 | 06:29 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAYA tertegun ketika membaca edaran pernyataan sikap Lembaga Bantuan Hukum terhadap Todung Mulya Lubis yang dianggap oleh LBH telah mengkhianati perjuangan HAM masyarakat miskin kota saat memberikan testimoni  di sebuah video berjudul “Todung Mulya Lubis Tentang Penggusuran” yang diunggah oleh sebuah akun Youtube bernama Jakarta Progresif.

Dalam video tersebut, Todung Mulya Lubis melontarkan stigma bahwa penduduk yang “kebanyakan” hidup di bantaran sungai sebagai “penduduk gelap, tanpa izin” dan menyatakan bahwa penggusuran paksa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah “menganggap (warga terdampak penggusuran) sebagai manusia” dan upaya pemerintah untuk memindahkan warga “memberikan masa depan yang lebih baik kepada mereka (warga terdampak penggusuran)”. Lebih lanjut, Todung Mulya Lubis juga memadankan figur Basuki Tjahaja Purnama dengan sosok Ali Sadikin.

LBH Jakarta menentang pernyataan Todung Mulya Lubis karena dianggap telah mengabaikan fakta-fakta pelanggaran HAM terkait dengan situasi penggusuran paksa di Jakarta selama periode kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama.


Bagi yang ingin membaca pernyataan sikap LBH terhadap TML secara lebih lengkap silakan simak di http://www.bantuanhukum.or.id /web/todung-mulya- lubis-khianati- perjuangan-ham-masyarakat-miskin- kota/.

Saya pribadi sempat terbingungkan oleh pernyataan sikap LBH terhadap TML akibat sejauh pengetahuan saya TML adalah anggota Dewan Pembina LBHI . Kebetulan saya pribadi adalah pengagum LBH mau pun TML yang keduanya saya anggap sebagai penerus perjuangan hukum almarhum mahaguru hukum saya, Prof Dr. Buyung Adnan Nasution sebagai pendiri LBH sekaligus senior TML.

Maka terus terang saya gagal paham mengenai bagaimana LBH sampai tega hati menyatakan bahwa TML telah mengkhianati perjuangan HAM masyarakat miskin kota. Di satu sisi, saya tidak pernah meragukan kesungguhan serta ketulusan anak-anak muda penegak hukum dan keadilan yang tergabung dalam LBH dalam memperjuangkan hak asasi manusia bagi masyarakat miskin. Namun di sisi lain, saya juga tidak meragukan ketokohan serta keberpihakan Todung Mulya Lubis kepada masyarakat miskin di mana pun mereka berada.

Dari karya- karya puisinya, saya mengagumi TML sebagai seorang tokoh ilmu hukum dengan kehalusan nurani dan sanubari. Dari nama Todung yang bermakna “payung” ditambah dengan Mulia dapat disimpulkan bahwa TML adalah seorang insan manusia berhati mulia yang selalu siap melindungi rakyat tertindas.

Sebagai pendiri Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama  Aktivis HAM, Munir (alm), Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Ketua Dewan HAM Regional Asia, Manila, Filipina, anggota Koalisi HAM Asia, Bangkok, Thailand (1982-1986), Pendiri Yayasan Pusat Studi HAM (YAPUSHAM, 1992), anggota Dewan Penasihat Perlindungan Internasional Indonesia (CI, 2002), anggota Komisi HAM Asia, Hong Kong (1984-1986), pembentuk Dewan HAM Internet (Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat 1987-1989), anggota Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI, 1996), Ketua Dewan Pengawas Transparency International Indonesia (TI, 2000-2003), Ketua Dewan Eksekutif TI tahun 2004, serta penulis buku “Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural” tidak perlu diragukan lagi bahwa Todung Mulya Lubis memang benar-benar seorang tokoh penegak hukum dan pembela HAM sejati .

Maka sebagai insan yang awam hukum dan HAM ini, sebaiknya saya jangan sembrono gegabah menarik kesimpulan apalagi menghakimi sebelum tabayyun menyimak penjelasan tangan pertama dari pihak Prof. Dr. Todung Mulya Lubis terhadap pernyataan sikap pihak LBH yang kedua belah pihak sama-sama saya hormati. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya