Berita

Net

Dunia

KAMMI Ingatkan Jokowi-JK Jangan Diam Atas Kejahatan Perang Assad

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 22:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyerukan pemerintahan Jokowi-JK untuk mendesak Dewan Keamanan PBB agar menjatuhkan sanksi terhadap rezim Bashar Assad dugaan kejahatan perang. Sesuai amanat UUD 1945, Indonesia punya tanggung jawab sebagai negara muslim terbesar di dunia.

"Pemerintahan Jokowi-JK jangan diam saja melihat tragedi kemanusiaan di Suriah!" tegas Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Kartika Nur Rakhman, dalam keterangannya (Kamis, 6/4).

Dia menyerukan aksi nasional KAMMI jika pemerintah Jokowi-JK tidak bersikap tegas atas masalah Suriah.


"Jika tidak ada respon lebih lanjut dari pemerintahan Jokowi-JK, Pengurus Pusat KAMMI menyerukan aksi nasional menuntut investigasi kejahatan perang rezim Assad. KAMMI akan mendemo Kedutaan Besar Suriah di Jakarta," sambungnya.

Serangan senjata kimia berbentuk gas yang ditembakkan dari pesawat rezim Assad melanda kota Khan Sheikhoun, Provinsi Idlib, Suriah, yang dikuasai pemberontak anti-Assad pada Selasa (4/4). Serangan itu menewaskan 100 orang, termasuk 20 orang anak-anak dan 350 orang lainnya terluka.

Syrian Observatory for Human Rights menyebutkan serangan itu membuat korban mengalami gangguan pernapasan akut dan gejala keracunan seperti muntah, pingsan dan berbusa di mulut.

Kartika Nur Rakhman mengutuk serangan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Laporan dari WHO menyebutkan adanya indikasi penggunaan gas beracun dalam serangan ini. Jika hal itu benar terbukti maka ini sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa biadab!" ungkap alumni Universitas Gadjah Mada tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan PBB bersama dengan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) pada Oktober 2016 menemukan bahwa militer pro-Assad menggunakan bom klorin dan bahan kimia beracun lainnya dalam beberapa kali serangan sepanjang konflik sejak tahun 2011 lalu. OPCW juga menyebutkan sampel darah korban serangan menunjukkan adanya zat Sarin dalam tubuhnya.

Merespon laporan OPCW, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI, Adhe Nuansa Wibisono menyatakan penggunaan senjata kimia dilarang di bawah hukum internasional.

"Penggunaan senjata kimia adalah pelanggaran hukum berat terhadap Konvensi Senjata Kimia tahun 1993 dan termasuk dalam kategori kejahatan perang. Meskipun Suriah bukan anggota dari Pengadilan Kriminal Internasional, namun tuntutan kejahatan perang dapat dilayangkan melalui tekanan Dewan Keamanan PBB," kata Wibisono. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya